DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Siswi SMA di Carenang Disetubuhi

post-img

SERANG-Seorang pria ber­inisial SH, asal Kecamatan Ca­renang, Kabupaten Serang, dila­porkan ke Satreskrim Polres Serang. Ia dituduh telah menye­tu­buhi siswi SMA yang masih anak di bawah umur. 

Informasi yang diperoleh, ka­sus tersebut dilaporkan oleh orang­tua korban berinisial SY pada 22 Desember 2022 lalu. Ka­sus dugaan kejahatan sek­sual terhadap anak itu terjadi pada 15 Desember 2022 pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang.

SH dilaporkan atas tuduhan pe­langgaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pe­netapan Perpu Nomor 1 Ta­hun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) ke-1.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi­humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi me­ngatakan, pihaknya telah me­nerima laporan tersebut. Ia mengungkapkan, laporan po­lisi dengan nomor 793/XII/2022/SPKT Satreskrim Pol­res Serang Polda Banten ter­sebut masih dalam proses pe­nyelidikan. 

“Iya benar ada laporan itu. Saat ini masih dalam proses lidik (penyelidikan-red),” kata Dedi, Minggu (15/1).

Dedi belum dapat menjelas­kan kronologis kasus tersebut. Ia berdalih, kasus tersebut ma­sih dalam proses pen­da­laman. “Mohon ditunggu (pro­­­ses penanganan perkara-red), untuk perkembangan nan­ti diberitahukan,” tutur Dedi. (fam/don)