DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Laporan Palsu, Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Bebas

post-img

DITANGKAP: M. Saefi usai ditangkap polisi, beberapa waktu lalu. Lelaki ini akhirnya dibebas­kan hakim, setelah laporan pemerkosaan terhadap anak kandungnya ternyata palsu


Hakim Nyatakan tak Bersalah

SERANG - M. Saefi (45) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (16/1). Warga Keca­ma­tan Waringi...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan