DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

THR PPPK Paruh Waktu Cair

post-img

PANDEGLANG – Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Pandeglang telah men­cair­kan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Selain PPPK Paruh Waktu, THR bagi ASN PNS dan PPPK Penuh Waktu juga telah disalurkan.

Pencairan THR tersebut dilakukan setelah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mener...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan