DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Desak Revisi UU ASN Dipercepat

post-img

Honorer Banten 

Tolak Outsourcing

SERANG-Forum Tenaga Honorer Pro­vinsi Banten mendesak revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Apa­ratur Sipil Negara (ASN) diper­cepat, lantaran pengangkatan pe­gawai pemerintah non ASN di semua bi­dang membutuhkan dasar hukum yang jelas.

Hal itu terungkap dalam diskusi pe­­merintahan tentang nasib 17 ribu tenaga honorer di Provinsi Ban­ten berada diujung tanduk, dam­pak dari rencana penghapusan te­naga honorer atau penataan te­naga non ASN pada pemerintah pu­sat maupun daerah.

Menurut Ketua Forum Tenaga Ho­norer Provinsi Banten Taufik Hi­dayat, revisi UU ASN menjadi solusi bagi pemerintah untuk me­ngu­bah nasib pegawai peme­rintah non ASN. ”Dalam UU ASN, diatur soal pengangkatan tenaga honorer men­jadi ASN. Namun aturannya tidak berpihak pada honorer lan­taran terbatas waktu. Makanya kami me­nuntut direvisi, agar ada kepas­tian pengangkatan tenaga honorer men­jadi ASN tanpa tes,” kata Taufik saat menjadi narasumber diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kamis (16/6).

Ia melanjutkan, penolakan ribuan te­naga honorer di Banten terhadap ren­cana penghapusan pegawai ho­norer sudah disampaikan kepada Pem­prov dan DPRD Banten.

”Kami minta Komisi I DPRD Banten untuk dibantu dan di­fasilitasi melakukan audiensi de­ngan Komisi II DPR RI, terkait re­visi UU ASN agar dirampungkan ta­hun ini,” tuturnya.

Taufik menegaskan, kebijakan me­ngangkat honorer menjadi P3K bu­kan solusi, lantaran tidak semua ho­norer akan diakomodir lantaran ke­terbatasan anggaran di daerah.

”Makanya kami menolak dijadikan te­naga outsourcing, itu bentuk lepas tang­gung jawab pemerintah terha­dap nasib semua honorer. Makanya ka­mi menuntut revisi UU ASN harga mati dilakukan tahun ini,” pung­kasnya.

Senada, Juru bicara Forum Tenaga Kerja Honorer Kategori 1 (FTKH-K1) Pro­vinsi Banten Endang Suherman me­ngungkapkan, persoalan nasib honorer berbicara soal kemanusiaan. Ma­kanya UU ASN harus direvisi lantaran tidak ada keadilan bagi pe­gawai honorer. ”Apapun skema yang diambil pe­me­rintah pusat terkait penataan pe­gawai non ASN kami hormati, na­mun selama UU ASN tidak berpi­hak kepada nasib ho­norer, selama­nya kami tidak akan diangkat men­jadi ASN,” katanya.

Ia melanjutkan, tenaga honorer ka­tegori 1 yang harusnya diangkat men­jadi ASN sejak 2014 lalu, na­sib­nya sama dengan pegawai ho­no­rer yang pengabdiannya masih di bawah lima tahun.

”Makanya sekarang kami atas na­ma tenaga honorer Provinsi Ban­ten telah komitmen merapatkan barisan, menyuarakan dan menun­tut revisi UU ASN yang lebih pro pa­da nasib honorer,” tuturnya.

Ia berharap, DPRD Banten melalui Ko­misi I memperjuangkan nasib ho­norer Banten, sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.

”Penghapusan tenaga honorer ha­nya menambah masalah baru, jadi Pemprov dan DPRD Banten ha­rus mendorong pemerintah pusat mem­batalkan rencana pengha­pusan,” tegasnya.

Terkait rencana Pemprov Banten yang akan mengeluarkan peraturan terkait peralihan honorer menjadi tenaga outsourcing, dipandang tidak tepat. ”Nantinya akan diatur pi­hak ketiga. Keuangannya juga diatur pihak ketiga. Jangan sampai out­sourcing, ini bagian dari mele­pas­kan tanggung jawab pemprov akan nasib honorer,” tuturnya.

Anggota Komisi I DPRD Banten Ja­zuli Abdilah mendukung per­juang­an forum honorer Banten. Me­nurutnya, kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer hanya melahirkan masalah baru di daerah. (den/nda)