Honorer Banten
Tolak Outsourcing
SERANG-Forum Tenaga Honorer Provinsi Banten mendesak revisi UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat, lantaran pengangkatan pegawai pemerintah non ASN di semua bidang membutuhkan dasar hukum yang jelas.
Hal itu terungkap dalam diskusi pemerintahan tentang nasib 17 ribu tenaga honorer di Provinsi Banten berada diujung tanduk, dampak dari rencana penghapusan tenaga honorer atau penataan tenaga non ASN pada pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut Ketua Forum Tenaga Honorer Provinsi Banten Taufik Hidayat, revisi UU ASN menjadi solusi bagi pemerintah untuk mengubah nasib pegawai pemerintah non ASN. ”Dalam UU ASN, diatur soal pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Namun aturannya tidak berpihak pada honorer lantaran terbatas waktu. Makanya kami menuntut direvisi, agar ada kepastian pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tanpa tes,” kata Taufik saat menjadi narasumber diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Plaza Aspirasi, KP3B, Kamis (16/6).
Ia melanjutkan, penolakan ribuan tenaga honorer di Banten terhadap rencana penghapusan pegawai honorer sudah disampaikan kepada Pemprov dan DPRD Banten.
”Kami minta Komisi I DPRD Banten untuk dibantu dan difasilitasi melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI, terkait revisi UU ASN agar dirampungkan tahun ini,” tuturnya.
Taufik menegaskan, kebijakan mengangkat honorer menjadi P3K bukan solusi, lantaran tidak semua honorer akan diakomodir lantaran keterbatasan anggaran di daerah.
”Makanya kami menolak dijadikan tenaga outsourcing, itu bentuk lepas tanggung jawab pemerintah terhadap nasib semua honorer. Makanya kami menuntut revisi UU ASN harga mati dilakukan tahun ini,” pungkasnya.
Senada, Juru bicara Forum Tenaga Kerja Honorer Kategori 1 (FTKH-K1) Provinsi Banten Endang Suherman mengungkapkan, persoalan nasib honorer berbicara soal kemanusiaan. Makanya UU ASN harus direvisi lantaran tidak ada keadilan bagi pegawai honorer. ”Apapun skema yang diambil pemerintah pusat terkait penataan pegawai non ASN kami hormati, namun selama UU ASN tidak berpihak kepada nasib honorer, selamanya kami tidak akan diangkat menjadi ASN,” katanya.
Ia melanjutkan, tenaga honorer kategori 1 yang harusnya diangkat menjadi ASN sejak 2014 lalu, nasibnya sama dengan pegawai honorer yang pengabdiannya masih di bawah lima tahun.
”Makanya sekarang kami atas nama tenaga honorer Provinsi Banten telah komitmen merapatkan barisan, menyuarakan dan menuntut revisi UU ASN yang lebih pro pada nasib honorer,” tuturnya.
Ia berharap, DPRD Banten melalui Komisi I memperjuangkan nasib honorer Banten, sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.
”Penghapusan tenaga honorer hanya menambah masalah baru, jadi Pemprov dan DPRD Banten harus mendorong pemerintah pusat membatalkan rencana penghapusan,” tegasnya.
Terkait rencana Pemprov Banten yang akan mengeluarkan peraturan terkait peralihan honorer menjadi tenaga outsourcing, dipandang tidak tepat. ”Nantinya akan diatur pihak ketiga. Keuangannya juga diatur pihak ketiga. Jangan sampai outsourcing, ini bagian dari melepaskan tanggung jawab pemprov akan nasib honorer,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdilah mendukung perjuangan forum honorer Banten. Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer hanya melahirkan masalah baru di daerah. (den/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
