DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Dewan Pertanyakan Silpa Rp53,9 Miliar

post-img

SERANG - DPRD Kabupaten Serang mempertanyakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) pada Anggaran Pen­da­patan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp53,9 miliar.

Hal itu disampaikan pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (16/6).

Pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara kolektif oleh satu perwakilan fraksi. Fraksi-fraksi DPRD menunjuk Eva Hanifah dari Fraksi PPP-PBB-Nasdem sebagai juru bicaranya.

Eva mengatakan, fraksi-fraksi menyam­paikan beberapa poin terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2021 yang sebelumnya disampaikan Bupati Serang.

Pertama, fraksi meyakni akuntabilitas penyelenggaraan dan pertanggungjawaban laporan keuangan APBD 2021. Karena, sudah dilakukan audit oleh Badan P­e­meriksa Keuangan (BPK). Namun, pihaknya menyoroti soal besaran Silpa yang mencapai Rp53,994 miliar pada APBD 2021. Ia mempertanyakan kenapa ada sisa uang yang tidak terserap pada 2021.

“Kita sulit menganalisa kondisi keuangan saat pandemi, kami mohon penjelasan terkait silpa tersebut,” ujar Eva saat menyampaikan pandangan fraksi.

Kata dia, alasan anggaran tersebut tidak terserap harus dijelaskan lebih rinci. “Apakah disebabkan teknis atau persoalan prosedur administratif, apakah dapat diyakini dapat dimanfaatkan pada 2022,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, silpa tersebut merupakan program luncuran.

“Itu program infrastruktur yang jadi luncuran, bukan tidak terserap, tapi karena ada proses pengadaan yang belum dibayar,” pungkasnya. (jek/bie)