DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Helldy Panggil Direksi PT KSI

post-img

Bahas Persoalan Pensiunan Dengan Primkokas

CILEGON - Persoalan antara pensiu­nan pegawai PT Krakatau Steel (KS) Group dengan Primer Koperasi Karya­wan Krakatau Steel (Primkokas) tidak kunjung rampung.

Para pensiunan sampai saat ini masih belum bisa mengambil uang yang mereka simpan di Primkokas sebesar Rp94 miliar.

Berbagai cara telah dilakukan oleh para pensiunan, salah satunya mengadu kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Cile­gon Helldy Agustian telah me­manggil PT KS guna membahas hal tersebut di ruang kerjanya.

Pertemuan dilakukan oleh Helldy dengan Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) Agus Nizar Vidiansyah.

Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelaskan pemanggilan pihak PT KS sebagai bentuk tindak-lanjut dari adanya aduan dari masyarakat.

“Fungsi Pemda tidak bisa memutus­kan, hanya sebagai mediasi, fasilitator antara tadi mengenai informasi apa yang bergejolak di masyarakat maka kita panggil untuk memastikan kesim­pulannya seperti apa,” ujar Helldy, Kamis (16/5).

Helldy mengaku perlu mendapatkan penjelasan dari pihak KS berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Saya tentu berharap semua ini bisa cepat selesai,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) Agus Nizar Vidiansyah mengakui jika pertemuan tersebut salah satunya membahas tentang Primkokas.

“Primkokas itu memang sekarang sedang memiliki masalah. Prinsipnya sebetulnya tidak punya kaitan langsung secara kelembagaan dengan KS, tapi bukan berarti Krakatau Steel tidak ada upaya untuk menolong Primkokas,” ujar Vidi.

Menurut Vidi, salah satu upaya PT KS untuk membantu persoalan antara pensiunan dengan Primkokas itu dengan cara membeli aset-aset yang dimiliki Primkokas. “Nanti dari hasil jual belinya itu barangkali bisa meringankan masalah,” ujarnya.

Vidi sendiri mengaku tidak tahu berapa besaran aset yang saat ini dimiliki oleh Primkokas. 

Diketahui Pensiunan KS sudah ber­usaha agar uang mereka bisa dicairkan oleh pihak Primkokas sejak tahun 2021 lalu.

Berbagai upaya kepada pihak internal sudah dilakukan. Namun karena nihil, para pensiunan pun meminta bantuan kepada pihak eksternal.

Demi bisa mendapatkan uangnya, mereka mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Walikota Cilegon, Pengadilan Negeri Serang, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten dan Polda Banten, namun hasilnya masih nihil. (bam/air)