DECEMBER 9, 2022
Utama

Open Bidding Dilanjutkan

post-img

Sempat Tertunda Tiga Bulan

SERANG – Seleksi terbuka atau open bidding untuk dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemprov Banten bakal dilanjutkan setelah tiga bulan vakum. 

Kedua jabatan yang sedang dilelang itu yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pergantian susunan panitia seleksi (pansel). “Kami sedang konsultasikan dan menunggu arahan KASN,” ujar Nana, kemarin.

Setelah rekomendasi dari KASN turun, Nana mengaku, open bidding untuk dua JPT Pratama itu akan dilanjutkan. Dengan begitu, para peserta open bidding yang sebelumnya sudah mengikuti sampai tahap penulisan makalah nanti dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Tidak akan mengubah nama-nama peserta. Peserta akan tetap,” ujarnya. Ia mengungkapkan, para peserta open bidding sudah sampai tahap penulisan makalah pada awal April lalu.

Berdasarkan pengumuman yang dilakukan BKD, ada lima pejabat yang lolos asesmen untuk jabatan Kepala DPMPTSP dan berhak mengikuti penulisan makalah. Sedangkan untuk jabatan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, dari sembilan pejabat yang lolos asesmen, hanya empat yang mengikuti tahapan penulisan makalah.

Nana mengungkapkan, perubahan susunan pansel itu diperuntukan bagi Inspektur Provinsi Banten Muhtarom yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda Banten. Seperti diketahui, Muhtarom menduduki jabatan Plt Sekda Banten setelah Sekda Banten Al Muktabar dikabarkan mengundurkan diri. Namun, saat ini Al Muktabar kembali menjadi Sekda Banten dan pada 12 Mei 2022 lalu dilantik sebagai Penjabat Gubernur Banten. Dalam pansel tersebut, Muhtarom menjabat sebagai Ketua.

Berbeda dengan open bidding untuk jabatan Kepala DPMPTSP dan Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan yang dilanjutkan, Nana mengaku open bidding untuk jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten justru bakal diulang sesuai rekomendasi dari KASN.

Ia menerangkan, open bidding untuk jabatan Kepala Biro Hukum harus diulang karena berdasarkan pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa salah satu tugas panitia seleksi adalah menentukan kriteria penilaian seleksi terbuka. 

Sesuai dengan kriteria penilaian yang telah ditetapkan, dari tiga peserta dengan nilai terbaik terdapat dua orang peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga panitia seleksi tidak menyampaikan tiga nama kepada PPK sebagaimana tercantum pada Pasal 123 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. 

“Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan rekomendasi KASN, maka untuk jabatan Kepala Biro Hukum akan dilakukan seleksi terbuka ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar memberikan penegasan terkait perwujudan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov Banten. Ia menyadari bahwa satu-satunya cara untuk menciptakan good and clean governance adalah dengan komitmen menjalankan reformasi birokrasi. Beberapa agenda reformasi birokrasi sejauh ini telah diupayakan Al di lingkungan Pemprov Banten. (nna/alt)