DECEMBER 9, 2022
Utama

Prostitusi Online Dibongkar

post-img

Pelaku Patok Tarif Rp500 Ribu

SERANG-Panti Pijat Spa Raha­yu di Ruko Mardigress, Jalan Citra Boulevard, Kecamatan Pa­nongan, Kabupaten Ta­nge­rang digerebek, petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Ban­ten, Selasa (31/5) dinihari. Tem­pat tersebut digerebek polisi lan­taran dijadikan tempat pros­titusi terselubung. 

Kabid Humas Polda Banten Ko­misaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga dari lokasi ter­sebut mengamankan dua orang pelaku yang telah dite­tap­kan sebagai tersangka. Ke­dua­nya, NA alias Nada (22) dan HG alias Ompong (42). 

“NA alias Nada ini berperan sebagai operator yang menerima dana dari setiap transaksi. Se­dang­kan HG alias Ompong ber­peran sebagai pemilik tem­pat usaha panti pijat,”kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (16/6). 

Shinto menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan ter­hadap informasi mengenai protitusi meng­gunakan aplikasi media sosial (medsos) MiChat. “Menggunakan media sosial MiChat sebagai alat marketing dan deal transaksi protitusi,” kata Shinto. 

Dijelaskan Shinto, protitusi online ter­sebut ditawarkan melalui media sosial MiChat. Dari aplikasi MiChat ke­mudian dilakukan negosiasi dengan pria hidung belang. “Para pelaku men­jaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor ope­rator untuk bisa memilih terapis dan negosiasi harga,” kata Shinto. 

Setelah disepakati harga untuk sekali berhubungan badan, pria hidung belang akan masuk ke dalam panti pijat dan me­nemui terapis pilihannya. “Pasca deal (setuju soal harga-red) maka tamu akan diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual ter­sebut,” ungkap alumnus Akpol 1999 ter­sebut. 

Shinto mengungkapkan HG alias Om­pong menyediakan sembilan terapis dengan usia dibawah 30 tahun. Mereka semuanya merupakan perempuan yang ber­asal dari luar Provinsi Banten. “Tera­pis dari luar Banten,” ujar Shinto di­dam­pingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto. 

Shinto mengatakan setiap sekali hu­bungan badan, tarif yang dipasang pe­laku Rp500 ribu. Dari uang tersebut, te­rapis akan mendapat bagian Rp350 ribu sedangkan sisanya untuk kedua pe­laku. “Uang Rp500 ribu dibagi ketiga orang, pertama pemilik panti Rp100 ribu, operator Rp50 ribu dan terapis Rp350 ribu,”kata Shinto. 

Shinto mengungkapkan dari hasil pe­meriksaan protitusi online dengan kedok panti pijat itu telah beroperasi lebih dari dua bulan. Selama beroperasi tersebut, sudah banyak pria hidung belang yang menikmati jasa esek-esek terapis tersebut. “Beroperasinya lebih dari dua bulan,” ungkap mantan Kapolres Gowa tersebut. 

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto me­nam­bahkan, dari pengungkapan kasus pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel dan uang tunai hasil dari protitusi online. 

“Barang bukti yang telah dilakukan pe­nyitaan oleh penyidik berupa dua unit ponsel, satu bundel screenshot (potongan gambar-red) percakapan dan uang tunai Rp3 juta,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat de­ngan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 ten­tang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUH Pi­dana tentang Protitusi. “Ancaman pi­dana enam tahun penjara,” tutur Wendy. (fam/alt)