DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tetangga Perkosa Gadis Remaja di Kebun

post-img

PANDEGLANG-Sebut saja namanya Mawar. Gadis remaja berusia 14 tahun ini disetubuhi secara paksa oleh RM (24), di sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi,Kabupaten Pandeg­lang, pekan lalu. Pelaku yang masih bertetangga dengan korban ini pun diciduk polisi usai dilaporkan ke Ma­polres Pandeglang. 

Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Belny Warlansyah menuturkan, RM diamankan petugas Satreskrim Polres Pandeglang di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (14/6). 

“Oleh Anggota langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (15/6).

Belny mengungkapkan, RM se­be­lumnya membawa Mawar dengan meng­gunakan sepeda motor. Saat me­lewati sebuah kebun di Kecamatan Man­dalawangi, RM menghentikan laju kendaraannya. 

“(RM-red) Langsung menarik Mawar dan menidurkan di tanah. RM lang­sung melancarkan aksinya,” katanya. 

Mawar sempat melawan. Tetapi perlawanannya tidak berlangsung lama. Tenaga yang sudah habis ter­kuras untuk melawan pelaku, mem­buat korban pasrah. “Saat sedang me­lancarkan aksinya pelaku berkata ke­pada korban untuk diam,” katanya. 

Tangisan dan teriakan korban tidak menghentikan aksi bejat pelaku. RM justru makin bernafsu menyetubuhi korban.

Atas perbuatannya, RM disangka me­langgar Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak. “Ancaman hu­kuman penjara 15 tahun. Pelaku di­jerat pasal berlapis,” katanya. (mg-01/nda)