DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Kafe dan Resto Diminta Tata Pajak

post-img

SANTAI: Sejumlah pengunjung bersantai di salah satu kafe di Jalan Maulana Yusuf, Cimuncang, Kota Serang, Kamis (15/6). 


SERANG-Pengusaha kafe dan resto di Kota Serang diminta un­tuk melaporkan dan mem­ba­yar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi, pajak dari kafe dan resto memiliki sum­­­bangsih besar terhadap pen­­dapatan asli daerah (PAD) Kota S...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan