BARANG BUKTI: Wakalpolres Pandeglang Kompol Andi (seragam polisi) dan Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana (dua kiri) menunjukkan sabu-sabu dan alat isapnya di Mapolres Pandeglang, Minggu (16/7).
PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap dua oknum mahasiswa dan satu remaja. Sangkaan terhadap ketiganya, mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Dua oknum mahasiswa yang ditangkap berinisial Ml (27), ESF(21). Keduanya warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Sedangkan, seorang remaja berinisial DDP (19), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan dua oknum mahasiswa dan seorang remaja itu dilakukan polisi pada Rabu (12/7) sekira pukul 21.56 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman DDP, di Kampung Parung Sentul, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 75 paket seberat 21,75 gram. “Hasil ungkap kasus kita lakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berikut barang bukti sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana, Sabtu (15/7).
Ilman menegaskan, tersangka Ml dan ESF berstatus mahasiswa asal Kecamatan Warunggunung.
“Penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penggeledahan terhadap Ml, DDP, dan ESF. Saat di rumah DDP, anggota kami menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap handphone milik Ml dan ESF, ditemukan bukti petunjuk berupa foto lokasi tempat penyimpanan sabu-sabu. Lokasi penyimpanan sabu-sabu ada di beberapa lokasi berbeda.
“Kemudian dilakukan pengembangan dari empat TKP dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus atau paket. Lalu seperangkat alat hisap sabu beserta satu buah korek api gas berwarna biru, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ilman menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” katanya. (pur/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
