DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua Mahasiswa Asal Lebak Edarkan Sabu di Pandeglang

post-img

BARANG BUKTI: Wakalpolres Pandeglang Kompol Andi (seragam polisi) dan Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana (dua kiri) menunjukkan sabu-sabu dan alat isapnya di Mapolres Pandeglang, Minggu (16/7).


PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Pol­res Pandeglang menangkap dua oknum ma­hasiswa dan satu remaja. Sangkaan ter­hadap ketiganya, mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Dua oknum mahasiswa yang ditangkap ber­inisial Ml (27), ESF(21). Keduanya warga Kecamatan Warunggunung, Kabu­pa­ten Lebak. Sedangkan, seorang remaja ber­inisial DDP (19), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Penangkapan dua oknum mahasiswa dan seorang remaja itu dilakukan polisi pada Rabu (12/7) sekira pukul 21.56 WIB. Pe­nang­kapan dilakukan di kediaman DDP, di Kampung Parung Sentul, Kelu­rahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabu­paten Pandeglang.

Dari penangkapan itu, polisi mengaman­kan barang bukti sabu-sabu sebanyak 75 paket seberat 21,75 gram. “Hasil ungkap kasus kita lakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berikut barang bukti sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Pan­deg­lang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana, Sabtu (15/7).

Ilman menegaskan, tersangka Ml dan ESF berstatus mahasiswa asal Kecamatan Wa­runggunung. 

“Penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil penggeledahan ter­hadap Ml, DDP, dan ESF. Saat di rumah DDP, anggota kami menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap hand­phone milik Ml dan ESF, ditemukan bukti pe­tunjuk berupa foto lokasi tempat pe­nyim­­panan sabu-sabu. Lokasi penyim­pa­nan sabu-sabu ada di beberapa lokasi berbeda.

“Kemudian dilakukan pengembangan dari empat TKP dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 75 bung­kus atau paket. Lalu seperangkat alat hisap sabu beserta satu buah korek api gas berwarna biru, atas kejadian ter­se­but pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ilman menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” katanya. (pur/don)