*Tak Penuhi Batas Minimal Keanggotaan
SERANG – Delapan dari 24 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di Kota Serang harus memperbaiki data keanggotaan. Dari delapan parpol itu, enam di antaranya parpol baru, satu parpol parlemen, dan satu parpol non parlemen.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol, menetapkan hasil penghitungan pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota batas minimal keanggotaan parpol sebanyak 688 per parpol.
Proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan 16 Agustus 2022-9 September 2022. Kemudian hingga 28 September 2022 parpol diberikan kesempatan memperbaiki kekurangan persyaratan administratif.
“Yang di bawah syarat minimal 688 anggota sampai 10 September 2022 ada sebanyak 8 parpol dari 24 partai yang terdaftar di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) untuk kepengurusan dan keanggotaan di Kota Serang,” ujar Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabruri kepada wartawan, Jumat (16/9).
Sayangnya, Fierly tak menyebutkan nama parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi. Fierly menjelaskan, parpol diberikan waktu perbaikan administrasi mulai 15-28 September 2022. “Kami mendapatkan informasi dari delapan parpol ada yang telah melakukan update data keanggotaan kembali,” terangnya.
Ia menjelaskan, tiap parpol diwajibkan mengunggah data pengurus dan keanggotaan dengan batas minimal yang telah ditetapkan Peraturan KPU. Di Kota Serang minimal batas keanggotaan sebanyak 688 anggota. “Jadi, kalaupun mengunggah seribu anggota, apabila batas minimalnya sudah terpenuhi maka dianggap memenuhi syarat atau MS,” katanya.
Fierly enggan berspekulasi untuk menyatakan, misalnya ada salah satu partai tidak memenuhi syarat atau TMS untuk mengikuti pemilu. Menurutnya ada aturan penetapan yang dilakukan KPU RI untuk menentukan lolos atau tidaknya parpol menjadi peserta pemilu. “Kalau tingkat provinsi syarat kepengurusan parpol harus ada di 34 provinsi dan tiap provinsi minimal memiliki 60 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota,” terangnya.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, setelah proses perbaikan berkas dipenuhi parpol, pihaknya kembali akan melakukan verifikasi administrasi pada 1-7 Oktober 2022. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan untuk parpol baru dan parpol non parlemen. “Pekan depannya (15 Oktober-4 November 2022) KPU akan melakukan verifikasi faktual,” katanya. (fdr/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
