HIBAH: Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna, di DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (15/9). (DENI SAPROWI/RADAR BANTEN)
SERANG-Pemprov Banten tahun 2022 tidak mengalokasikan anggaran dana hibah untuk pondok pesantren (Ponpes), baik dalam APBD murni 2022 maupun dalam rancangan APBD Perubahan 2022.
Menyikapi kebijakan pemprov tersebut, Fraksi PKB DPRD Banten meminta Pemprov untuk kembali mengalokasikan dana hibah untuk ponpes pada tahun anggaran 2023.
“Tentu kami menyayangkan tidak ada satu pun ponpes di Banten yang mendapat bantuan hibah tahun 2022,” kata Sekretaris Fraksi PKB Umar Bin Barmawi kepada wartawan, Jumat (16/9).
Menurutnya, tidak dianggarkannya dana hibah tahun anggaran 2022 membuat ribuan pengurus ponpes di Banten tidak mendapatkan perhatian dari Pemprov Banten. Terlebih tahun 2021, Pemprov juga gagal menyalurkan hibah untuk ponpes.
“Artinya sudah dua tahun ponpes di Banten tidak mendapatkan bantuan, meskipun tahun lalu sudah dianggarkan namun tidak disalurkan lantaran ada persoalan hukum pada hibah tahun 2020 dan 2018,” tegasnya.
Sepanjang 2022, lanjut Umar, pihaknya menerima banyak keluhan dari pengurus ponpes, yang mengharapkan tahun 2023 pemprov kembali mengalokasikan dana hibah untuk ponpes.
“Tahun depan kami dorong agar hibah ponpes dianggarkan kembali dalam APBD 2023. Jangan sampai persoalan hukum yang terjadi tahun sebelumnya, dijadikan alasan oleh Pemprov untuk tidak memperhatikan keberadaan ponpes,” bebernya.
Agar tahun depan ribuan ponpes di Banten kembali mendapatkan dana hibah, Umar meminta pengurus ponpes untuk melengkapi persyaratan administrasi permohonan dana hibah untuk tahun 2023.
“Informasi yang kami terima, untuk hibah ponpes 2023 sudah banyak ponpes yang mengajukan permohonan dan sudah upload di E-hibah. Jadi wajib hukumnya bagi Pemprov untuk kembali mengalokasikan dana hibah tahun depan,” pungkasnya.
Menanggapi sikap Fraksi PKB, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan bahwa bantuan dana hibah untuk ponpes yang tidak dianggarkan tahun 2022, lantaran tidak ada ponpes yang memenuhi persyaratan untuk menerima.
“Pemberian hibah kepada Ponpes dapat dianggarkan setelah terpenuhinya semua persyaratan, sesuai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Al melanjutkan, tidak adanya ponpes yang diberikan bantuan hibah oleh Pemprov tahun ini, karena pada tahun 2021 hanya ada tiga ponpes yang mengajukan dana hibah 2022 ke Pemprov Banten.
“Namun dari ketiganya tidak ada yang memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk tahun depan, kami harapkan ponpes yang mengajukan hibah 2023 banyak yang memenuhi persyaratan sehingga bisa dianggarkan di APBD 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, kebijakan Pemprov Banten yang tidak memberikan dana hibah ponpes tahun anggaran 2022 harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan.
“Awali dengan pembenahan data base ponpes. Mana Ponpes yang tradisional, mana yang modern, mana yang memiliki badan hukum, mana yang tidak. Pemprov harus memperlakukan ponpes secara adil,” katanya.
Ia melanjutkan, selama ini hanya ponpes yang berbadan hukum yang bisa menikmati dana hibah meskipun nilainya yang tidak seberapa. Sementara ribuan ponpes lainnya, khususnya ponpes tradisional yang tidak berbadan hukum nyaris tak pernah tersentuh bantuan.
“Ini tentu dibutuhkan komitmen dari kepala daerahnya, sudahkah pemprov bersikap adil. Jangan-jangan tanpa program dana hibah, perhatian pemprov terhadap ponpes justru nihil,” tuturnya.
Kata Uday, tahun depan pemprov justru harus lebih inovatif. Turun langsung ke ponpes untuk mengetahui kebutuhan masing-masing ponpes yang sebenarnya.
“Prioritaskan ponpes tradisional yang selama ini bertahan tanpa ada bantuan dari pemerintah, lalu mencatat kebutuhan riil masing-masing, sebab kondisi masing-masing ponpes pasti berbeda. Jadi kalau memberikan bantuan disama-ratakan, itu salah besar,” urainya.
Terkait hanya tiga ponpes di Banten yang mengajukan proposal permohonan dana hibah untuk tahun 2022, Uday menduga hal itu dipicu rasa takut kasus korupsi hibah ponpes terulang. Apalagi pada tahun 2021 Pemprov Banten membatalkan pencairan dana hibah ponpes yang rencananya per ponpes Rp40 juta.
“Tentu ini ada kaitannya dengan mencuatnya kasus korupsi dana hibah ponpes tahun 2020 dan 2018,” pungkasnya. (den/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
