DECEMBER 9, 2022
Utama

Fraksi PKB Minta 2023 Dianggarkan Kembali

post-img

HIBAH: Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancarai wartawan usai rapat paripurna, di DPRD Banten, Kota Serang, Kamis (15/9). (DENI SAPROWI/RADAR BANTEN)


SERANG-Pemprov Banten tahun 2022 tidak mengalokasikan anggaran dana hibah untuk pondok pesantren (Ponpes), baik dalam APBD murni 2022 maupun dalam rancangan APBD Perubahan 2022.

Menyikapi kebijakan pemprov tersebut, Fraksi PKB DPRD Banten meminta Pemprov untuk kembali mengalokasikan dana hibah untuk ponpes pada tahun anggaran 2023.

“Tentu kami menyayangkan tidak ada satu pun ponpes di Banten yang men­dapat bantuan hibah tahun 2022,” kata Sekretaris Fraksi PKB Umar Bin Barmawi kepada wartawan, Jumat (16/9).

Menurutnya, tidak dianggarkannya dana hibah tahun anggaran 2022 mem­buat ribuan pengurus ponpes di Banten tidak mendapatkan perhatian dari Pemprov Banten. Terlebih tahun 2021, Pemprov juga gagal menyalurkan hibah untuk ponpes.

“Artinya sudah dua tahun ponpes di Banten tidak mendapatkan bantuan, mes­kipun tahun lalu sudah diang­garkan namun tidak disalurkan lan­taran ada persoalan hukum pada hi­bah tahun 2020 dan 2018,” tegasnya.

Sepanjang 2022, lanjut Umar, pi­haknya menerima banyak keluhan dari pengurus ponpes, yang meng­ha­rapkan tahun 2023 pemprov kembali mengalokasikan dana hibah untuk ponpes.

“Tahun depan kami dorong agar hi­bah ponpes dianggarkan kembali da­lam APBD 2023. Jangan sampai per­soalan hukum yang terjadi tahun se­belumnya, dijadikan alasan oleh Pem­prov untuk tidak memperhatikan keberadaan ponpes,” bebernya.

Agar tahun depan ribuan ponpes di Banten kembali mendapatkan dana hibah, Umar meminta pengurus pon­pes untuk melengkapi persyaratan ad­ministrasi permohonan dana hibah untuk tahun 2023.

“Informasi yang kami terima, untuk hibah ponpes 2023 sudah banyak pon­pes yang mengajukan permohonan dan sudah upload di E-hibah. Jadi wajib hukumnya bagi Pemprov untuk kembali mengalokasikan dana hibah tahun depan,” pungkasnya.

Menanggapi sikap Fraksi PKB, Pj Gubernur Banten Al Muktabar meng­ung­kapkan bahwa bantuan dana hibah untuk ponpes yang tidak dianggarkan tahun 2022, lantaran tidak ada ponpes yang memenuhi persyaratan untuk menerima.

“Pemberian hibah kepada Ponpes dapat dianggarkan setelah ter­pe­nuhinya semua persyaratan, sesuai per­aturan perundang-undangan,” tu­turnya.

Al melanjutkan, tidak adanya ponpes yang diberikan bantuan hibah oleh Pemprov tahun ini, karena pada tahun 2021 hanya ada tiga ponpes yang me­ngajukan dana hibah 2022 ke Pemprov Banten.

“Namun dari ketiganya tidak ada yang memenuhi persyaratan. Se­dang­kan untuk tahun depan, kami harapkan ponpes yang mengajukan hibah 2023 banyak yang memenuhi persyaratan sehingga bisa dianggarkan di APBD 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menga­takan, kebijakan Pemprov Banten yang tidak memberikan dana hibah ponpes tahun anggaran 2022 harus di­jadikan momentum untuk melakukan pembenahan.

“Awali dengan pembenahan data base ponpes. Mana Ponpes yang tra­disional, mana yang modern, mana yang memiliki badan hukum, mana yang tidak. Pemprov harus memper­lakukan ponpes secara adil,” katanya.

Ia melanjutkan, selama ini hanya pon­pes yang berbadan hukum yang bisa menikmati dana hibah meskipun ni­lainya yang tidak seberapa. Se­men­tara ribuan ponpes lainnya, khususnya ponpes tradisional yang tidak berbadan hukum nyaris tak pernah tersentuh bantuan.

“Ini tentu dibutuhkan komitmen dari kepala daerahnya, sudahkah pem­­prov bersikap adil. Jangan-jangan tanpa program dana hibah, perhatian pemprov terhadap ponpes justru nihil,” tuturnya.

Kata Uday, tahun depan pemprov justru harus lebih inovatif. Turun lang­sung ke ponpes untuk mengetahui kebutuhan masing-masing ponpes yang sebenarnya.

“Prioritaskan ponpes tradisional yang selama ini bertahan tanpa ada bantuan dari pemerintah, lalu mencatat kebutuhan riil masing-masing, sebab kondisi masing-masing ponpes pasti ber­beda. Jadi kalau memberikan ban­tuan disama-ratakan, itu salah besar,” urainya.

Terkait hanya tiga ponpes di Banten yang mengajukan proposal permohon­an dana hibah untuk tahun 2022, Uday men­duga hal itu dipicu rasa takut ka­sus korupsi hibah ponpes terulang. Apa­lagi pada tahun 2021 Pemprov Banten membatalkan pencairan dana hibah ponpes yang rencananya per pon­pes Rp40 juta.

“Tentu ini ada kaitannya dengan men­cuatnya kasus korupsi dana hibah pon­pes tahun 2020 dan 2018,” pung­kasnya. (den/nda)