DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengedar Ditangkap, 76 Paket Sabu Diamankan

post-img

DITANGKAP: DW (kanan) saat berada tangkap polisi di kediamannya, di Kampung Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Selasa (13/9) siang.

 

CILEGON - Pengedar sabu-sabu kembali ditangkap polisi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menangkap DW (25) pada Selasa (13/9) siang. Dari tangan warga Kampung Pegantungan Baru, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ini polisi menyita 76 paket sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton menjelaskan, DW ditangkap sekira pukul 13.30 WIB. Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, dari laporan itu kami melakukan penyelidikan ke lapangan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Shilton.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tas berwarna hitam yang berisi 66 bungkus sabu-sabu. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, satu unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan sabu-sabu. “Di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) ada 66 bungkus (sabu-sabu-red) yang kami amankan,” ungkap Shilton.

Saat diinterogasi, ungkap Shilton, tersangka mengaku baru saja melemparkan 10 bungkus sabu-sabu kepada pelanggannya. Narkotika golongan satu bukan tanaman itu dilempar di daerah Kecamatan Bojonegara dan Puloampel di Kabupaten Serang serta Suralaya dan Pulomerak di Kota Cilegon.

“Tersangka ini kemudian kami bawa untuk menunjukkan lokasi pelemparan. Ada 10 bungkus lagi yang kami temukan di beberapa lokasi di sepanjang jalan Bojonegara, Puloampel, Suralaya, dan Pulomerak. Jadi total barang bukti sabu yang diamankan ada 76 paket,” ungkap Shilton.

Shilton menjelaskan, dari keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut didapat dari bandar berinisil DP yang masih buron. Sabu-sabu tersebut dijual tersangka melalui komunikasi terputus, melalui telepon dan tidak bertemu langsung dengan pembelinya.

“Hasil keterangan tersangka, ia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial DP yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka ini juga mengaku bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap 10 gram narkotika jenis sabu yang dia edarkan,” kata Shilton.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini masih dalam pengembangan polisi. Sementara, tersangka kini telah mendekam di Rutan Polres Cilegon. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup,” tutur pria asal Kepri tersebut. (fam/don)