DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Puluhan Kambing Tak Berdokumen Disita

post-img

CILEGON - Sebanyak 65 ekor kambing dimakan Karantina Pertanian Cilegon bersama KSKP Merak dari sebuah mobil bak terbuka di Pelabuhan Merak.

Kambing tersebut berasal dari Lampung Selatan dan akan dikirim ke Jakarta Pusat.

Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi menjelaskan, kambing tersebut tidak membawa dokumen yang sah.

“65 ekor kambing yang dibawa menggunakan pick up itu, tidak membawa dokumen persyaratan. Tidak membawa Sertifikasi Kesehatan dari Karantina Pertanian asal, tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang dipersyaratkan sesuai SE Satgas PMK No. 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan,” papar Arum dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (16/9).

Setelah diamankan, kemudian Karantina Pertanian Cilegon melakukan penolakan dan mengembalikan kambing ke daerah asal dengan berkoordinasi bersama KSKP Merak.

Upaya itu dilakukan untuk memastikan lali lintas hewan berlangsung secara aman dan tidak membawa penyakit yang bisa menularkan ke hewan lainnya.

Selanjutnya Arum mengatakan, pihaknya akan terus memperketat penjagaan lalu lintas Hewam Rawan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) dari pulau Jawa ke Sumatera ataupun sebaliknya. 

Hal itu dilakukan dengan cara melakukan koordinasi dengan instansi terkat dan Satgas PMK Provinsi Banten agar tidak ada kejadian HRP Ilegal yang lewat dan masuk dari Jawa ke Sumatera atau sebaliknya.

Sementara itu, Melani Subkoordinator Karantina menjelaskan, hewan sebelum diterbitkan penolakan, dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik, alat angkut dan media pembawa, selain itu juga dilakukan pengambilan sampel untuk diuji.

“Sampel kita ambil untuk uji ELISA NSP,” ujarnya.

DELISA NSP merupakan metoda ELISA yang digunakan untuk screening antibodi PMK pada contoh serum pada hewan yang terpapar virus lapangan. (bam/air)