DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Tidak Taat Pajak, Restoran di Rajeg Dipasangi Stiker

post-img

RAJEG - Badan Pendapatan Daerah (Ba­penda) Kabupaten Tangerang mem­be­rikan sanksi administratif kepada sa­lah satu pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak restoran. Resto di­pasangi stiker. 

Stiker dipasang di Rumah Makan Ayam Bakar Beda Rasa, Yang Berada di Jalan Ra­­ya Sukatani, Kecamatan Rajeg, Ka­bupaten Tangerang.

Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Ka­bupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, pihaknya telah melakukan tindakan pemasangan stiker, sebagai bentuk penagihan pajak daerah. 

”Kami juga melakulan penindakan administratif kepada calon wajib pajak yang belum patuh melaksanakan ke­wajiban perpajakannya,” katanya. 

Ditambahkan, pihaknya melakukan beberapa tahapan. Di awal, memberikan su­rat pemberitahuan, surat teguran, su­rat peringatan. Sampai pada pe­masangan stiker. 

”Dan, kami mengImbau kepada wajib pajak untuk patuh dan jujur dalam melaksanakan perpajakan daerahnya,” ujarnya, Jumat (16/9).

Dia juga mengimbau kepada para wajib pajak, bilamana mereka secara objektif dan subjektif sudah memenuhi ke­tentuan pajak daerah, agar segera melaporkan kepada Bapenda Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, pemasangan plang mau­pun stiker pada bangunan objek pajak tersebut, karena untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang me­nunggak pajak. 

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang H.Slamet Budi meminta para wajib pajak harus mendaftarakan diri sebagai wajib pajak daerah. Sehingga dengan mendaftarkan diri ini mereka tercatat di Bapenda. De­­ngan demikian, tim wasdal bisa me­­la­kulan monitoring terhadap ke­patuhan wajib pajak. (mul/asp)