DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Ngamar Bareng Tetangga jadi Tersangka

post-img

SERANG - Pemuda asal Ciruas, Ka­bu­paten Serang berinisial FA (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka du­gaan tindak pidana kekerasan sek­sual pada Selasa (14/10). FA ditu­duh memaksa tetangganya, FE (19), untuk melakukan persetubuhan di da­lam kamar hotel di Kota Serang.

Penetapan tersangka kekerasan sek­sual ini berdasarkan hasil gelar per­kara kasus ini pada Jumat (3/10). Dalam peny...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan