DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kasi PSU Perkim Kota Serang Divonis 1,5 Tahun

post-img

LEBIH RINGAN: Much Adietya Lesmana mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Selasa sore (16/12). Kasi PSU pada DPKP Kota Serang ini divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

Tipu Anggota DPRD Kota Serang dengan Proyek Fiktif

SERANG - Much Adietya Les­ma­na divonis 1,5 tahun penjara...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan