DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Empat Kurir Sabu 20 Kg Dituntut Mati

post-img

KURIR SABU: Empat terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1) lalu.


SERANG - Empat kurir narkoba jenis sa­bu dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon pada Senin (13/1). Keempatnya dinilai terbukti ber­­salah menyelundupkan sabu-sabu se­­banyak 20 kilogram. 

Dilansir dari laman Pengadilan Ne...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan