DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Dewan Bakal Panggil BPBDPK

post-img

PANDEGLANG - Adanya kelebihan pembayaran Rp551,521 juta pada proyek pembangunan hunian tetap (huntap) mendapat perhatian Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang Ade Muamar. 

Dia mengaku akan segera melakukan pe­manggilan terhadap Badan Penanggulangan Ben­cana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Pandeglang dan pihak pelaksana pem­bangunan agar ada kejelasan mengenai persoalan tersebut. Apabila ada hal yang dilanggar akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan. 

Pemanggilan tersebut, kata Ade, untuk klarifikasi kepada semua pihak terkait agar persoalan kele­bihan pembayaran huntap bisa segera terselesaikan. 

"Secepatnya akan kita panggil. Karena pemba­ngunan itu kan untuk masyarakat, harus diker­jakan dengan benar," ujarnya. 

Ade menegaskan, tidak akan main-main apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses pembangunan ratusan huntap tersebut. 

"Jelas harus dibawa ke ranah hukum kalau memang terbukti melakukan pelanggaran. Tapi nantilah, setelah kita klarifikasi baru kita lakukan tindakan selanjutnya," paparnya. 

Ade menyarankan agar Pemkab bertindak tegas terhadap pihak pelaksana karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Dia mendesak agar Pemkab melakukan pemblacklisan terhadap perusahaan terkait. 

"Kalau bisa segera diblacklist, itu kan sudah masuk dalam kategori kesalahan fatal, karena banyak yang tidak terpasang," ungkapnya. 

Senada disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Pandeglang Agus Khotibul Umam. Dia menyayangkan adanya temuan tersebut. 

"Sangat disayangkan, harusnya pengerjaan proyek dilakukan dengan baik, jangan sampai ada temuan seperti itu. Karena hal itu mencoreng nama Pemkab," tegasnya.(dib/tur)