SERANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disperindagkop Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar diperiksa penyidik Kejari Serang. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami perkara.
Kasi Pidsus Kejari Jonitrianto Andra mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Yoyo Wicaksono diperiksa lebih dulu.
Ia menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/6). Sementara, Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam dilakukan pemeriksaan sehari setelahnya atau Kamis (16/6).
“Ada yang perlu dikonfirmasi dari keterangan saksi dan barang bukti yang ada pada kami (alasan pemeriksaan-red),” kata Jonitrianto, Jumat (17/6).
Jonitrianto mengatakan, alasan pemeriksaan kedua tersangka juga berdasarkan petunjuk jaksa peneliti Kejari Serang. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap satu atau penelitian berkas perkara. Diperkirakan perkara tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21 pada saat akhir bulan Juni 2022 ini. “Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jonitrianto.
Kajari Serang Freddy D Simandjuntak sebelumnya mengatakan Yoyo ditetapkan sebagai tersangka kaitannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap proyek tersebut. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang tersebut berasal dari satker Disperindagkop Kota Serang.
Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Serang. “Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan revitaliasi namun tidak dilaksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy.
Freddy menjelaskan alasan penyidik menahan kedua tersangka karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Jadi alasan penyidik melakukan penahanan adalah pertama disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP dimana ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun,” ungkap Freddy.
Kedua tersangka kata Freddy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka kami jerat dengan UU Tipikor,” ucap Freddy.
Freddy menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut. “Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spesifikasi-red),” ungkap Freddy.
Untuk sementara ini sambung Freddy, penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru. Hal tersebut tergantung dari perkembangan penyidikan.
“Sementara waktu ini dari tim penyidik sudah melakukan ekspose kami masih dalami dan sampai saat ini menetapkan dua tersangka, (tersangka baru-red) itu tergantung perkembangan penyidikan, kemungkinan ada terasngka lain,” ungkap Freddy didampingi Kasi Pidsus Jonitrianto Andra dan Kasi Intel Rezkinil Jusar.
Freddy mengungkapkan, berdasarkan perhitungan ahli konstruksi proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp800 juta. Untuk mendapat nilai pasti kerugian negara, penyidik telah berkolaborasi dengan auditor dari BPKP Perwakilan Banten. “Dan dalam hal ini terjadi kerugian keuangan negra kurang lebih Rp800 juta,” tutur Freddy. (fam/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
