DECEMBER 9, 2022
Utama

Dua Tersangka Sentra IKM Diperiksa

post-img

SERANG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi sentra industri kecil menengah (IKM) pada Disperindagkop Kota Serang tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar diperiksa penyidik Kejari Serang. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk mendalami perkara. 

Kasi Pidsus Kejari Jonitrianto Andra mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan dalam waktu yang berbeda. 

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Yoyo Wicaksono diperiksa lebih dulu. 

Ia menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/6). Sementara, Komanditer CV Ge­lar Putra Mandiri (GPM) Darussalam dila­kukan pemeriksaan sehari setelahnya atau Kamis (16/6). 

“Ada yang perlu dikonfirmasi dari ke­te­rangan saksi dan barang bukti yang ada pada kami (alasan pemeriksaan-red),” kata Jonitrianto, Jumat (17/6). 

Jonitrianto mengatakan, alasan peme­riksaan kedua tersangka juga ber­da­sar­kan petunjuk jaksa peneliti Kejari Serang. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap satu atau penelitian ber­kas perkara. Diperkirakan perkara ter­sebut akan dinyatakan lengkap atau P21 pada saat akhir bulan Juni 2022 ini. “Mudah-mudahan awal Juli sudah bisa kami limpahkan ke pengadilan,” ka­ta Jonitrianto. 

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak se­belumnya mengatakan Yoyo di­tetap­kan sebagai tersangka kaitannya sebagai pe­jabat pembuat komitmen (PPK) ter­hadap proyek tersebut. Proyek yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Ke­camatan Kasemen, Kota Serang ter­sebut berasal dari satker Disperindagkop Kota Serang. 

Saat proyek tersebut berjalan, Yoyo masih menjabat sebagai kepala Disperin­dag­kop Kota Serang. “Si YW (Yoyo Wicahyono-red) selaku PPK telah mela­lai­kan tugas dan kewajibannya selaku PPK dengan mengabaikan yang mana tugas dia sebagai PPK harus mengendali­kan kegiatan revitaliasi namun tidak di­laksanakan. sedangkan DS (Darussalam-red) Komanditer CV GPM,” kata Freddy. 

Freddy menjelaskan alasan penyidik me­nahan kedua tersangka karena di­kha­watirkan melarikan diri dan meng­hilangkan barang bukti. “Jadi alasan pe­nyidik melakukan penahanan adalah per­tama disebutkan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP dimana tersangka dikha­watirkan melarikan diri dan meng­hi­lang­kan barang bukti, ini (alasan subyektif-red) alasan obyektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP di­mana ancaman pidana terhadap ter­sang­ka diatas lima tahun,” ungkap Freddy. 

Kedua tersangka kata Freddy dijerat de­ngan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pa­sal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Tersangka kami jerat de­ngan UU Tipikor,” ucap Freddy. 

Freddy menjelaskan, keduanya di­te­tapkan sebagai tersangka karena diang­gap paling bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang tidak sesuai spe­sifikasi tersebut. “Setelah dilakukan pen­dalaman, diduga terdapat indikasi pe­nyimpangan dalam pekerjaan re­vitalisasi sentra IKM berupa mark up (kemahalan-red) dan tidak sesuai spe­sifikasi-red),” ungkap Freddy. 

Untuk sementara ini sambung Freddy, penyidik baru menetapkan dua orang se­bagai tersangka. Meski demikian tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru. Hal tersebut ter­­gantung dari perkembangan penyi­dikan. 

“Sementara waktu ini dari tim penyidik sudah melakukan ekspose kami masih dalami dan sampai saat ini menetapkan dua tersangka, (tersangka baru-red) itu tergantung perkembangan penyidik­an, kemungkinan ada terasngka lain,” ungkap Freddy didampingi Kasi Pidsus Jonitrianto Andra dan Kasi Intel Rezkinil Jusar.

Freddy mengungkapkan, berdasarkan per­hitungan ahli konstruksi proyek ter­sebut berpotensi menimbulkan ke­ru­gian negara Rp800 juta. Untuk men­dapat nilai pasti kerugian negara, pe­nyidik telah berkolaborasi dengan au­ditor dari BPKP Perwakilan Banten. “Dan dalam hal ini terjadi kerugian ke­uangan negra kurang lebih Rp800 juta,” tutur Freddy. (fam/alt)