SERANG-Aktris Nikita Mirzani kabarnya sudah resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Surat penetapan Nikita sebagai tersangka telah beredar luas di media sosial (medsos). Berdasarkan surat tersebut, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 13 Juni 2022. Surat tersebut bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/RESKRIM.
Surat telah dicap dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.
Berdasarkan surat penetapan tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma belum dapat dikonfirmasi mengenai surat penetapan tersangka. Saat dihubungi Jumat 17 Juni 2022 sore nomor perwira pertama Polri tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Sementara, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. “Untuk informasi publik Nikmir (Nikita Mirzani-red) dikelola oleh Bidhumas Polda Banten,” kata Iwan.
Kabid Humas Polda Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengaku belum mengetahui soal penetapan Nikita Mirzani. “Saya belum tahu, saya belum dapat informasi dari Polresta Serang Kota,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto mengatakan, penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Nikita, Rabu (15/6). Pemeriksaan dimulai sekira pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan rampung sekira pukul 19.00 WIB. “Pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB dan baru selesai malam ini,” kata Shinto, Rabu (15/6) malam.
Shinto mengatakan Nikita telah kooperatif dengan mendatangi Mapolresta Serang Kota meski sebelumnya dia tidak merespons dua kali surat pemanggilan dari penyidik. “Yang bersangkutan kooperatif untuk datang ke Polresta Serang kota,” ujar Shinto. (fam/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
