JAKARTA - PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA per Juli 2022. Kenaikan ini akan dikenakan pada lima golongan, yakni rumah tangga 2 (RT 2) dan RT 3 serta pemerintah 1 (P1), P2 dan P3.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, kenaikan ini merupakan penyesuaian yang dilakukan setelah menimbang 4 faktor, yakni harga Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara, inflasi, serta kurs Rupiah. Penyesuaian ini merupakan kali pertama sejak 2017.
Ia juga mengungkapkan bahwa tarif listrik di Indonesia merupakan yang termurah di kawasan ASEAN. Adapun, pada Mei 2022 untuk golongan rumah tangga sendiri sebesar Rp 1.445 per kWh.
“Kalau di Asia untuk rumah tangga, kita termasuk dua dari bawah (termurah setelah Malaysia), kita lihat Rp 1.445 per kWh, Malaysia yang Rp 1.251 per kWh itu disubsidi,” terang dia dalam webinar Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan, Jumat (17/6), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Adapun, untuk Thailand adalah Rp 1.589 per kWh, Singapura Rp 3.181 per kWh, Filipina Rp 2.589 per kWh, dan Vietnam Rp 1.556 per kWh. Sementara untuk Bisnis Menengah-TR, Indonesia merupakan yang terendah, yakni Rp 1.445 per kWh, Malaysia Rp 1.699 per kWh, Thailand Rp 1.407 per kWh, Singapura Rp 2.280 per kWh, Filipina Rp 1.857 per kWh, dan Vietnam 1.974 per kWh. “Untuk yang adjusted itu, kita juga masih rendah. Tarif industri itu kita paling kompetitif (Rp 1.115 per kWh industri menengah, Rp 997 per kWh industri besar),” jelas dia.
Dia menjelaskan, untuk tarif industri menengah dan besar tidak akan dinaikkan dengan alasan untuk menjaga kemampuan bayar. Pasalnya, industri pun baru saja bangkit dari keterpurukan selama pandemi Covid-19.
“Apalagi pemerintah sudah memutuskan menjaga kemampuan bayar, tingkat inflasi, industri juga baru berkembang, maka kita termasuk yang paling tinggi (Rp 997-Rp 1.115 per kWh). Ini pemerintah hadir untuk menjaga daya saing industri supaya bisa berkembang,” ungkap Bob.
Pada bagian lain, Bob mengungkapkan, ada kemungkinan rekening tagihan tarif listrik pada Juni 2022 ini akan mengalami kenaikan. “Pemakaian naik nih, tidak akan naik tarif pada bulan ini, tetapi ada kemungkian pembayaran listrik naik,” katanya.
TARIF INDUSTRI DAN BISNIS TAK NAIK
PLN memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktifitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kebijakan ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam menjaga pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
“Arahan Presiden jelas, tidak ada perubahan bagi tarif listrik untuk industri dan bisnis dalam skala daya apapun yang terpasang. Ini bentuk kepedulian pemerintah agar ekonomi nasional yang ditopang industri dan bisnis bisa tetap berjalan dengan sangat kokoh,” tutur Darmawan dikutip dari siaran pers.
Mengenai kriteria pelanggan yang masuk dalam kedua sektor, Vice President Komunikasi Korporat PLN, Gregorius Adi Trianto menjelaskan, dua sektor ini terbagi atas beberapa golongan. Dalam sektor bisnis saja misalnya, terbagi atas B1 hingga B3. Pelanggan B1 adalah pemilik ruko, toko, maupun bangunan yang dijadikan tempat usaha, dengan daya di bawah 6.600 Volt Ampere (VA). Pelanggan B1 masuk dalam kategori pelanggan yang menerima subsidi listrik dari pemerintah.
Sedangkan untuk B2 hingga B3 adalah sektor bisnis besar yang mencakup ranah retail dengan daya mulai 6.600 VA hingga di atas 200 kilo Volt Ampere (kVA). Contoh pelanggan yang masuk kategori B2 dengan daya 6.600-200 KVA yaitu meliputi pabrik tekstil, bisnis pergudangan dan penyimpanan, bisnis pengolahan dan pengawetan, dan sebagainya.
Sedangkan kategori B3 dengan daya di atas 200 KVA, misalnya apartemen hotel dan pusat perbelanjaaan. “Mal yang ada di kota-kota besar. Pemerintah menjaga tarif listrik tidak naik untuk sektor ini agar sektor retail tetap berdiri kokoh,” ujar Gregorius.
Sedangkan untuk sektor Industri, terdiri dari 450 VA hingga 14 kVA yang tergabung dalam kelompok I1. Industri ini mencakup para UMKM yang mayoritas adalah home industry. Selama pandemi kemarin, UMKM inilah yang menjadi tumpuan perekonomian nasional.
“Pemerintah dan PLN sangat menyadari pentingnya sektor ini dan menjaga agar tidak adanya kenaikan ongkos produksi karena kenaikan tarif listrik,” ujar Gregorius.
Sementara pelanggan dengan daya di atas 14 kVA hingga 200 kVA masuk pelanggan I2, misalnya industri garam, industri plastik, hingga furnitur. Sementara untuk golongan industri dengan daya lebih dari 200 kVA hingga 30 MVA masuk dalam kelompok I3, contohnya industri pengolahan kopi hingga industri air minum.
Pelanggan yang masuk kategori I4 dengan daya di atas 30 Mega Volt Ampere (MVA) ke atas seperti industri semen, industri smelter hingga industri mineral lainnya.
“Industri besar ini sangat berpengaruh pada serapan tenaga kerja juga realisasi serapan investasi terhadap penerimaan negara sehingga tarif listriknya diputuskan tetap,” tambah Gregorius. (jpc/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
