DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Politisi Gerindra Surati DPR RI

post-img

Tolak Revisi KUHP Pasal 353 Ayat 1


LEBAK - Ketua DPRD Mohamad Agil Zulfikar menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 353 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang larangan warga negara menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Pasal 353 Ayat 1 dinilai dapat me­rusak sistem demokrasi dan mengi­kis kebebasan berpendapat rakyat In­­donesia. Padahal, setiap warga ne­gara memiliki kebebasan untuk ber­kumpul dan menyatakan pen­dapat seperti tertuang dalam UUD 1945. Jika revisi KUHP tersebut disah­kan maka akan membungkam kritik yang disampaikan masya­rakat.

“Saya atas nama pribadi menyata­kan penolakan atas pasal tersebut dan berharap DPR-RI tidak menge­sah­kan pasal tersebut dalam revisi KUHP,” kata Agil kepada Radar Ban­ten, Jum’at (17/6).

Menurut Agil, hak rakyat dalam me­nyatakan pendapat, secara ab­solut dilindungi UUD 1945, ter­ma­suk mengkritisi kinerja pejabat pu­­blik dalam bentuk apapun. Se­bagai pejabat publik, siapapun se­ha­rusnya siap untuk dikritik. Apalagi, mereka menerima gaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

“Sudah sepatutnya DPRD atau pe­jabat publik dikritik, dicaci, atau bahkan dihina oleh rakyat. Ini se­bagai konsekuensi pengemban amanah rakyat. Tidak mungkin seorang pengemban amanah rakyat men­jerat pemberi amanah. Ketika di­evaluasi dalam bentuk kritik, cacian, atau hinaan, harusnya men­jadi bahan instropeksi diri. Ini­lah keyakinan menurut logika sederhana saya,” kata politisi muda dari Partai Gerindra ini.

Mantan aktivis mahasiswa ini me­nyam­paikan penolakan terha­dap draft revisi KUHP dengan cara mengirimkan surat tentang pe­no­lakannya secara langsung kepada DPR RI.

Dirinya berharap suratnya itu dapat menjadi dasar pertimbangan agar DPR RI kembali mengkaji ulang RKUHP yang mungkin rawan di­sa­lahgunakan guna membung­kam kritik rakyat.

“Meskipun pasal ini dapat dika­takan menguntungkan pejabat pu­­­­blik. Namun saya menyadari bah­­­wa mo­ralitas politik harus ber­ada di atas birahi politik. Arti­nya, ti­dak meng­gunakan kekuasaan untuk mem­bung­kam pemberi kua­sa, yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” pung­kasnya. (mg-01/tur)