Tolak Revisi KUHP Pasal 353 Ayat 1
LEBAK - Ketua DPRD Mohamad Agil Zulfikar menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 353 Ayat 1. Pasal tersebut mengatur tentang larangan warga negara menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Pasal 353 Ayat 1 dinilai dapat merusak sistem demokrasi dan mengikis kebebasan berpendapat rakyat Indonesia. Padahal, setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berkumpul dan menyatakan pendapat seperti tertuang dalam UUD 1945. Jika revisi KUHP tersebut disahkan maka akan membungkam kritik yang disampaikan masyarakat.
“Saya atas nama pribadi menyatakan penolakan atas pasal tersebut dan berharap DPR-RI tidak mengesahkan pasal tersebut dalam revisi KUHP,” kata Agil kepada Radar Banten, Jum’at (17/6).
Menurut Agil, hak rakyat dalam menyatakan pendapat, secara absolut dilindungi UUD 1945, termasuk mengkritisi kinerja pejabat publik dalam bentuk apapun. Sebagai pejabat publik, siapapun seharusnya siap untuk dikritik. Apalagi, mereka menerima gaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Sudah sepatutnya DPRD atau pejabat publik dikritik, dicaci, atau bahkan dihina oleh rakyat. Ini sebagai konsekuensi pengemban amanah rakyat. Tidak mungkin seorang pengemban amanah rakyat menjerat pemberi amanah. Ketika dievaluasi dalam bentuk kritik, cacian, atau hinaan, harusnya menjadi bahan instropeksi diri. Inilah keyakinan menurut logika sederhana saya,” kata politisi muda dari Partai Gerindra ini.
Mantan aktivis mahasiswa ini menyampaikan penolakan terhadap draft revisi KUHP dengan cara mengirimkan surat tentang penolakannya secara langsung kepada DPR RI.
Dirinya berharap suratnya itu dapat menjadi dasar pertimbangan agar DPR RI kembali mengkaji ulang RKUHP yang mungkin rawan disalahgunakan guna membungkam kritik rakyat.
“Meskipun pasal ini dapat dikatakan menguntungkan pejabat publik. Namun saya menyadari bahwa moralitas politik harus berada di atas birahi politik. Artinya, tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam pemberi kuasa, yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” pungkasnya. (mg-01/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
