DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Proyek PT IAS Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

post-img

SERANG-Proyek fiktif PT Indopelita Aircraft Service (IAS) diperkirakan merugikan negara sebesar Rp8,5 miliar. Auditor menyimpulkan proyek fiktif pada anak perusahaan Pertamina tahun 2021 itu sebagai total loss.

“Sudah keluar hasil auditnya, dinyatakan total loss karena kontrak fiktif. Nilainya Rp8,5 miliar,” kata sumber Radar Banten di Kejati Banten, Jumat (17/6).

Namun, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan belum mengetahui nilai pasti kerugian keuangan negara pada proyek tersebut. Dia hanya memastikan auditor telah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN).

“Sudah (hasil audit-red), cuma belum diserahkan ke kita,” ungkap Ivan.

Perkara ini bermula saat PT IAS menerbitkan surat perintah kerja (SPK) kepada PT Evtech dan PT AKTN pada

Juli 2021 lalu. SPK yang diterbitkan oleh anak perusahaan dari PT Pelita Air Service (anak perusahaan Pertimina bidang jasa penerbangan) ini terkait pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi software AMIS untuk PT Pertamina Balongan.

Namun, tiga kontrak pekerjaan itu ternyata tidak pernah ada. Bahkan, dua kontrak pekerjaan tersebut telah dibayar oleh PT IAS. Pembayaran pekerjaan fiktif ini telah melanggar Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Nomor: A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Direktorat Management Asset) dan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor : PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.

Tak lama setelah sprindik terbit, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Di antaranya, Presiden Direktur PT IAS berinisial SS ,Vice President Business Development PT IAS berinisial IF, Direktur Keuangan PT IAS berinsial SY, Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan berinisial DS, dan Direktur Utama PT AKTN berinisial AC.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sembari menunggu hasil audit kerugian negara keluar, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.

Di antarnya, aset milik SY di Kavling Saud, Blok F 1B Nomor 23 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang seluas 218 meter persegi, satu unit mobil Mercedes Benz E300 tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadapat aset milik tersangka berinisial SY di daerah Kota Tangerang. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan,” kata Ivan.

Selain itu penyidik menyita uang sebanyak Rp3 miliar, dan uang tunai 1.400 USD dari PT IAS. “Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan,” ungkapnya. (fam/nda)