DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Ratusan Pasutri Tak Berbuku Nikah Kesulitan Urus Administrasi Kependudukan

post-img

SERANG- Sebanyak 105 pasangan suami isteri (pasutri) di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang tak memiliki buku nikah. Akibatnya, ratusan pasutri ini kesulitan mengurus administrasi kependudukan. 

Untuk itu, Pemerintah Kelurahan Banjaragung berinisiatif menggandeng Pengadilan Agama (PA) Serang untuk melaksanakan sidang isbat massal.

Jumat (17/6) pagi, sebanyak 22 pasutri di Kelurahan Banjaragung mengikuti acara tersebut.

“Yang mengikuti isbat nikah masal saat ini ada 22 pasangan,” kata Lurah Banjaragung Rusma didampingi Ketua Pelaksana Itsbat Nikah Ninis Nafisah, kemarin.

Acara itu dihadiri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin, Ketua PA Serang Jubaedah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Dul Barid, Camat Cipocokjaya Tubagus Yasin, dan perwakilan Kantor Urusan Agama KUA. 

Kata Rusma, ada 105 pasutri belum tercatat di kantor PA Serang. Hal ini berdampak pada pembuatan administrasi kependudukan lainnya. Seperti, akta lahir, kartu keluarga dan lainnya. “Saya berharap ke depan surat nikah ini bisa dirapihkan. Biar dalam kartu keluarga tercatat,” katanya. 

Ketua PA Serang Jubaedah mengaku masih banyak menemukan pasutri yang belum tercatat secara administrasi negara. “Kalau seperti itu, pasangan suami isteri tidak bisa mengurus administrasi ke depannya," katanya. 

“Legalitas perkawinan cikal bakal tertib administrasi. Kelurahan Banjaragung jadi role model, bagi kelurahan lainnya di Kota Serang," tambah Jubaedah. 

Kata dia, Pemkot Serang bisa meniru Pemkab Serang untuk mengalokasikan anggaran sidang isbat nikah per kecamatan. "Hal ini penting dilakukan, karena peran serta pemerintah sangat dibutuhkan bagi mereka yang belum tercatat secara hukum status pernikahannya," katanya. 

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, isbat nikah tersebut bertujuan untuk memudahkan administrasi pasutri. “Ini penting, merupakan gebrakan perbuatan mulia. Selain meneruskan ajaran agama, juga menaati aturan negara,” katanya.

Menurut Subadri, ada beberapa faktor pasutri enggan mengurus administrasi nikah. Kemampuan ekonomi, kebiasaan menikah antar tetangga di antaranya. "Dampaknya, kalau tidak memiliki buku nikah akan kesulitan mengurus administrasi lainnya. Seperti, naik haji," katanya. 

Subadri berjanji akan membahas kemungkinan alokasi anggaran bagi penyelenggaraan isbat nikah melalui APBD Kota Serang. "Kalau enggak di perubahan, ya anggaran tahun depan. Kita lihat dulu ketersediaan anggarannya," katanya. 

Salah satu peserta isbat nikah, Lia Kamelia Kartika baru mengurus surat nikah karena saat menikah berumur 17 tahun. “Karena tadinya katanya belum cukup umur. Jadi, baru sekarang diurus," katanya.

Dia mengaku lega setelah mengantongi buku nikah resmi dari pemerintah. “Sekarang lega, bisa urus administrasi kependudukan. Seperti KTP, KK dan lainnya," terangnya. (fdr/nda)