DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

30 Persen Ruang Publik untuk UMKM

post-img

JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya mendukung pelaku usaha kecil dengan memastikan 30 persen ruang publik dialokasikan untuk UMKM. 

Sebagaimana amanat PP Nomor 7 Tahun 2021, ruang-ruang di fasilitas publik se­perti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara, seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen unt...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan