DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

BPN Kabupaten Tangerang Ganti Rugi Murah Tanah Warga

post-img

DUA SERTIFIKAT: Catur Prasetyo Dewanto menunjukkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang ditaksir murah oleh BPN Kabupaten Tangerang.(Rbnn)


PAGEDANGAN - Seorang warga ber­nama Catur Prasetyo Dewanto mel­a­yang­kan protes ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terkait ganti rugi tanah untuk proyek pe­ngembangan jalan Tol Serpong-Balaraja.

Catur mengungkapkan, lahan seluas 319 meter persegi miliknya di Dusun Ran­camalang, Kelurahan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, ditaksir murah oleh BPN Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, BPN Kabupaten Tange­rang melalui pihak ketiga yang ditunjuk sebagai tim aparsial yakni Toto Suharto, menaksir tanahnya Rp2,2 juta permeter dan ditambah beberapa item ganti rugi lainnya, maka secara keseluruhan ia hanya menerima ganti rugi Rp939 juta.

“Padahal seorang pemilik tanah lainnya yang tanahnya tepat di depan tanah saya dua tahun lalu menerima ganti rugi Rp2,8 juta permeter. Bagaimana bisa tanah saya ditahun ini dihargai murah dan menyusut harganya, semen­tara harga tanah tiap tahun jelas-jelas naik,” ujarnya, Sabtu (16/7).

Selain itu sambungnya, beberapa item ganti rugi selain ganti rugi harga tanah juga tidak ditaksir BPN Kabupaten Ta­ngerang, sehingga harga tanahnya menyusut drastis.

Ia mencontohkan, perhitungan ganti rugi solatium atau perhitungan ikatan emosional pada tanah dan perhitungan pre­mium atau ganti rugi kehilangan materi dari pengelolaan tanah tidak ma­suk dalam klausul ganti rugi.

Anehnya, sejumlah pemilik tanah yang sama-sama dibebaskan lahannya lebih dulu menerima dua konpensasi tersebut. Menurut Catur, dirinya seharusnya juga berhak menerima konpensasi solatium dan premium, terlebih di lahannya saat ini sudah lama ia jadikan bisnis tempat pernikahan dan wisata alam, sehingga jika tanahnya dibebaskan, ia kehilangan sumber pendapatan dari pengelolaan tanahnya selama ini.

“Harusnya saya menerima solatium dan premium, tapi ini tidak masuk dalam klausul ganti rugi yang saya terima dari BPN. Jelas ini merugikan saya,” jelasnya.

Catur mengatakan, hal serupa bukan saja menimpa dirinya. Terdapat empat warga yang juga merasa dirugikan dari pem­bebasan lahan tersebut. “Oleh se­bab itu, saya dan beberapa warga yang lahannya ditaksir murah menolak keras pem­bebasan ini. Kalau pembayaran ganti rugi dilakukan secara adil, saya tidak keberatan,” ujarnya.

Catur mengatakan sejauh ini ia telah beusaha meminta kejelasan baik dari BPN Kabupaten Tangerang maupun dari tim aparsial Toto Suharto. Namun, ia belum melihat tindakan konkret baik dari BPN maupun Toto Suharto dalam me­nyelesaikan persoalan ini.

“Saya sudah menghadap Kepala BPN Ka­bupaten Tangerang. Jawabannya akan menindaklanjuti laporan saya. Tapi sampai saat ini saya belum me­ne­rima kabar apapun lagi dari laporan saya,” tandasnya.

Sementara itu Kepala BPN Kab. Tange­ra­ng Nurgraha, belum dapat dimintai tanggapannya terkait protes pembebasan lahan yang dinilai murah ini. Pesan whatsapp yang dikirim Radar Banten be­lum direspon Nugraha. (ful)