DECEMBER 9, 2022
Utama

Jaksa Teliti Berkas Nikita Mirzani

post-img

Dugaan Pencemaran Nama Baik

SERANG – Berkas perkara artis Nikita Mirzani ma­sih diteliti jaksa peneliti Kejari Serang. Pihak Kejari Serang belum mengembalikan berkas perkara tersebut karena belum memberikan petunjuk kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. 

“Berkas NM (Nikita Mirzani-red) masih diteliti, belum diberikan petunjuk (kepada penyidik-red),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar, Minggu (17/7). 

Rezkinil mengaku jaksa peneliti diberikan waktu hingga 14 hari atau dua pekan untuk meneliti berkas perkara tersebut. Penelitian berkas perkara sesuai standar operasional prosedur (SOP), tidak boleh melebihi waktu selama 14 hari. “Kita punya waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara itu,” ungkap pria yang akrab disapa Kinil tersebut. 

Dijelaskannya, pada tahap awal atau se­lama sepekan jaksa peneliti akan me­meriksa kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut. “Selama tujuh hari berkas akan diperiksa kelengkapan materil dan formilnya, jaksa peneliti belum memberikan sikap mengenai pemeriksaan berkasnya kan belum tujuh hari, masih ada waktu untuk memeriksanya,” kata Rezkinil. 

Ia mengungkapkan penelitian berkas perkara Nikita Mirzani dilakukan tiga orang jaksa. Tiga orang jaksa itu; Edward, Budi Atmoko dan Ayu. “Salah satunya kasi pidum (Edward-red) yang meneliti berkas perkara,” ungkap mantan Kasi Barang Bukti Kejari Serang tersebut. 

Rezkinil mengungkapkan penelitian berkas perkara Nikita Mirzani sama dengan berkas perkara lainnya. Ia memastikan pihaknya tidak memberikan perhatian khusus terhadap berkas perkara Nikita Mirzani. “Enggak ada yang dikhususkan, sama seperti biasanya (dengan berkas perkara lainnya-red),” kata Rezkinil. 

Dijelaskan Rezkinil, dengan dilim­pah­kannya berkas tahap satu tersebut maka penyidik telah melakukan peme­riksaan terhadap saksi dan Nikita Mirzani sebagai tersangka. “Kalau belum diperiksa se­muanya berarti belum bisa dilimpahkan (tahap satu-red), sudah diperiksa (Nikita Mirzani sebagai tersangka-red),” ungkap Rezkinil. 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Pol­da Banten Komisaris Besar Polisi (Kom­bes Pol) Shinto Silitonga menegaskan, penanganan kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani akan dilakukan secara profesional dan proporsional.

Ia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra tersebut akan terus dilanjutkan. “Kami mayakinkan bah­wa penanganan perkara terhadap NM (Nikita Mirzani-red) sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota berjalan sesuai dengan kaidah hukum acara pidana. Kita lanjutkan penyidikan ini hingga memberikan kapastian hukum,” kata Shinto Kamis (14/7).

Shinto mengatakan, penyidik telah ber­upaya memfasiltasi kedua belah pihak agar damai melalui asas restorative justice. Akan tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil. Sebab. tidak hadirnya artis yang kerap dipanggil Nyai itu saat dilakukan pemanggilan.

“Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik ke­­sulitan untuk mempertemukan NM de­ngan pihak pelapor,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut. (fam/air)

#fadhil