DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Retribusi Sampah Pasar Dikelola Disperindag

post-img

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon akan mengalihkan kewenangan penarikan retribusi sampah di empat pasar ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Persoalan pengelolaan sampah sendiri seringkali menjadi persoalan yang tumpang tindih, jare kewenangan sampah ada di DLH sedangkan pasar ada di Dispe...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan