DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Bappebti Pantau Intensif Zipmex Indonesia

post-img

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Berj­angka Komoditi (Bap­pebti) telah melakukan pemantauan secara intensif terhadap Zip­mex Indonesia. Kemendag melalui Bappebti berko­mitmen untuk melindungi ma­syarakat dan mening­katkan integritas perdagangan fisik aset kripto.

Hal ini disampaikan Wa­mendag Jerry dalam konfe­rensi pers yang diseleng­garakan di kantor Bappebti, Senin (15/8). Pernyataan ini sehubungan beredarnya informasi mengenai penang­guhan penarikan aset pe­langgan PT Zipmex Exchange Indonesia, yang merupakan calon pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti. 

“Pelanggan Zipmex Indo­nesia dapat melakukan penarikan (withdrawal) aset kripto yang terdapat pada trade wallet (fitur yang digu­nakan untuk bertransaksi) sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan,” jelas Wamendag dalam kete­rangan resminya. 

Menurut Wamendag, Zip­mex Indonesia berkomit­men dan beriktikad baik men­jamin keamanan dana dan/atau aset kripto pelang­gannya. Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambah­kan, Bappebti sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Peda­gang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Bappebti terus berkomitmen melakukan pe­nga­wasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung). 

Pengawasan off site dilaku­kan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elek­tronik atau sistem pelaporan elektro­nik yang terhubung ke Bap­pebti. Sementara, pengawasan on site dilakukan secara lang­sung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, ber­dasarkan perhitungan pe­metaan risiko.

“Bappebti terus meng­gencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-per­aturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertang­gungjawab­kan,” terang Didid. (bie)