DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Kejaksaan Geledah Kantor BRI Pandeglang

post-img

Usut Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

PANDEGLANG – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan penggeledahan di kantor Cabang Bank BRI Pandeglang. Peng­gele­dahan tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan mantan pegawai BRI dengan kerugian ditaksir Rp1,4 miliar.

Informasi yang dihimpun Radar Banten, kegiatan penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane pada Selasa (16/8) mulai pukul 13.25 sampai 18.00 WIB. Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo, Kasi Intel Wildani Hafit, penyidik, dan staf intel Kejari Pandeglang. Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita dokumen dari kantor bank pelat merah tersebut.

Dalam kasus tersebut, Kejari Pandeg­lang telah menetapkan Zainal Abidin alias (ZA) warga Kecamatan Saketi sebagai tersangka. 

Pada saat melakukan aksi penggelapan, tersangka menjabat sebagai Relationship Manager di Kantor Cabang (KC) BRI Pandeglang. Namun, tersangka kabur dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni melakukan kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur. Kemudian melaku­kan penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah dan pembukuan rekening simpanan fiktif kepada Bank BRI Cabang Pandeglang pada 2020-2021.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan di area bekas meja kerja tersangka atas nama Zainal Abidin. Kemudian, mengecek berkas nasabah yang dijadikan barang bukti di ruang arsip.

Selain itu, kata dia, penyidik juga me­la­kukan pemeriksaan berkas nasa­bah di ruang Manager. "Setelah selesai kami meninggalkan KC BRI Pandeglang dengan membawa satu koper dan satu box berkas nasabah sebagai barang bukti," katanya kepada Radar Banten, kemarin.

Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane menambahkan, saat ini penyidik Kejari Pandeglang terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penggeledahan atau pengambilan barang bukti itu sepenuhnya untuk kepentingan penyidikan.

"Pengeledahan KC BRI ini dilakukan untuk mencari berkas nasabah yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana nasabah. Saat ini ZA telah ditetapkan tersangka dan masih buron," katanya.(dib/tur)