DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Mantan Ketua DKB Dituntut 3,5 Tahun Penjara

post-img

Korupsi Dana Hibah Rp800 Juta

SERANG - Mantan Ketua Dewan Ke­senian Banten (DKB) Chavchay Syaiful­lah dituntut pidana penjara selama 3,5 ta­hun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) me­nilai, Chavchay Syaifullah telah ter­bukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima DKB tahun 2017 senilai Rp800 juta. 

“Menjatuhkan pidana terhadap ter­dakwa dengan pidana penjara selama ti­ga tahun dan enam bulan dikurangi se­lama terdakwa berada di dalam ta­hanan,” ujar JPU Kejari Serang Mulyana saat membacakan amar tuntutan, Selasa (16/8) malam.

Chavchay Syaifullah juga dituntut pi­dana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Dalam perkara ini, Chavchay Syaifullah di­bebaskan membayar uang pengganti atau kerugian negara Rp344,090 juta. Sebab, terdakwa telah mengembalikan ke­rugian keuangan negara sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU.

Per­buatan Chavchay Syaifullah, me­nurut JPU, telah terbukti melanggar dak­waan kedua Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai­mana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ungkap Mulyana di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan JPU, Chavchay Syaifullah dinyatakan telah melakukan pe­nyunatan terhadap tujuh kegiatan DKB tahun 2017. Total uang yang disunat sebesar Rp344,090 juta. 

“Bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan realisasi tersebut se­besar Rp344.090.740 digunakan untuk ke­pentingan pribadi terdakwa,” kata Mulyana. 

Delapan kegiatan yang dipotong ang­ga­rannya oleh Chavchay Syaifullah adalah operasional DKB senilai Rp442,202 juta dengan realisasi peng­gu­naan Rp234,106 juta, Bengkel Seni DKB Rp30 juta dengan realisasi peng­gunaan Rp12,121 juta, Anugerah Seni DKB Rp38 juta dengan realisasi Rp36 juta. 

Kemudian, Jambore Seniman Banten Rp95 juta dengan realisasi Rp69,466 juta, Banten First Biennale Rp100 juta de­ngan realisasi Rp61,239 juta, Lalu, ke­­giatan Data Base Sanggar dan Ko­mu­nitas Seni Rp25 juta dengan realisasi Rp3,6 juta. Dan, kegiatan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp29,798 juta. 

“Realisasi penggunaan Rp2.806.500,” jelas Mulyana. 

JPU mengatakan, penggunaan dana hibah yang diterima DKB Banten dari APBD Provinsi Banten itu tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Realisasi dalam laporan mencapai 100 persen anggaran yang terserap. Tapi pada kenyataannya anggaran yang di­serap hanya Rp334 juta lebih. 

“Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut di­per­gunakan sesuai dengan peruntukan­nya,” ujar Mulyana.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp344,090 juta sebagaimana hasil audit dari BPKP Provinsi Banten. (fam/don)