Korupsi Dana Hibah Rp800 Juta
SERANG - Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) Chavchay Syaifullah dituntut pidana penjara selama 3,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Chavchay Syaifullah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima DKB tahun 2017 senilai Rp800 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar JPU Kejari Serang Mulyana saat membacakan amar tuntutan, Selasa (16/8) malam.
Chavchay Syaifullah juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Chavchay Syaifullah dibebaskan membayar uang pengganti atau kerugian negara Rp344,090 juta. Sebab, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU.
Perbuatan Chavchay Syaifullah, menurut JPU, telah terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ungkap Mulyana di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU, Chavchay Syaifullah dinyatakan telah melakukan penyunatan terhadap tujuh kegiatan DKB tahun 2017. Total uang yang disunat sebesar Rp344,090 juta.
“Bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan realisasi tersebut sebesar Rp344.090.740 digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata Mulyana.
Delapan kegiatan yang dipotong anggarannya oleh Chavchay Syaifullah adalah operasional DKB senilai Rp442,202 juta dengan realisasi penggunaan Rp234,106 juta, Bengkel Seni DKB Rp30 juta dengan realisasi penggunaan Rp12,121 juta, Anugerah Seni DKB Rp38 juta dengan realisasi Rp36 juta.
Kemudian, Jambore Seniman Banten Rp95 juta dengan realisasi Rp69,466 juta, Banten First Biennale Rp100 juta dengan realisasi Rp61,239 juta, Lalu, kegiatan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp25 juta dengan realisasi Rp3,6 juta. Dan, kegiatan Buku Panduan Seni dan Budaya Banten Rp29,798 juta.
“Realisasi penggunaan Rp2.806.500,” jelas Mulyana.
JPU mengatakan, penggunaan dana hibah yang diterima DKB Banten dari APBD Provinsi Banten itu tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. Realisasi dalam laporan mencapai 100 persen anggaran yang terserap. Tapi pada kenyataannya anggaran yang diserap hanya Rp334 juta lebih.
“Laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Mulyana.
Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp344,090 juta sebagaimana hasil audit dari BPKP Provinsi Banten. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
