DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Terima Remisi, Tiga Napi Langsung Bebas

post-img

PANDEGLANG - Sebanyak 127 orang narapidana di Rutan Kelas II B Pandeg­lang mendapatkan remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI. Warga binaan tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapat­kan remisi, karena berprilaku baik selama berada di dalam tahanan. 

Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang Jupri mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Pengurangan hukuman diberikan sebagai perwujudan  dari apresiasi pencapaian perbaikan diri dari sikap maupun prilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin, dan produktif dalam menjalani pemida­naannya.

"Karenanya pemberian remisi didasar­kan pada perubahan prilaku selama menjalani pidana. Hal tersebut meru­pakan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat," katanya kepada Radar Banten, Rabu (17/8).

Secara keseluruhan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum sebanyak 127 orang. Tiga orang diantara­nya langsung bebas.

"Ketiga napi yang di hari kemerdekaan langsung bebas, telah melakukan pengabdian berupa menambal jalan berlubang. Lokasinya di depan Rutan," ujarnya.

Lebih lanjut, Jupri mengungkapkan, kemerdekaan bangsa Indonesia meru­pakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib disyukuri bersama. 

"Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, ter­masuk para Warga Binaan Pemasya­rakatan. Oleh karena itu, pemerintah mem­berikan apresiasi berupa pengu­rangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan," te­gasnya. 

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang Ajat Sudrajat mengatakan, jumlah warga bi­naan yang ada di dalam Rutan Pandeg­lang sebanyak 282 orang.

"Dari 282 orang, sebanyak 127 orang mendapatkan remisi umum dan 3 orang diantaranya langsung bebas," ungkap Ajat.

Ratusan nnarapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa tahanan, mulai dari satu sampai empat bulan. "Warga binaan mendapatkan pengurangan satu bulan 68 orang, dua bulan 37 orang dan tiga bulan 16 orang. Sedangkan yang empat bulan itu 3 orang dan hari ini bebas," tukasnya. (mg-01/tur)