PANDEGLANG-Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji bersubsidi ke non subsidi di Kampung Cicalung, RT 01 RW 01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Praktik penyuntikan terbongkar setelah jajaran Satreskrim Polres Pandeglang melakukan penggerebekan, pada hari Jum'at, 14 Oktober 2022 sekira Jam 23.30 WIB.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi mengatakan, kasus penyuntikan gas terungkap berawal dari informasi masyarakat.
"Bahwa telah terjadi praktik menyuntikkan ataupun pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram. Barang buktinya cukup banyak," katanya kepada Radar Banten, Senin (17/10).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, didapati barang bukti sebanyak 80 buah tabung gas elpiji yang 12 kilo dan 520 tabung gas yang tiga kilo.
"Lalu 18 buah regulator untuk suntik gas, satu buah alat timbang, sebuah ember. Semua barang bukti ada di sini semua," katanya.
Motif pelaku menyuntikkan gas bersubsidi ke non subsidi untuk mencari keuntungan. Menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga non subsidi.
"Motifnya menjual untuk mendapatkan keuntungan. Dari sstu pelaku mendapatkan sebesar Rp5 juta perharinya dengan modus memindahkan dari 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram," katanya.
Andi berpendapat, kalau praktik ini tidak dihentikan beresiko menimbulkan ledakan. Biss menyebabkan pelaku yang menyuntikkan meninggal.
"Jadi praktik penyuntikan gas ini berbahaya. Akan berdampak baik si penyuntik sendiri maupun kepada warga sekitar,"
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono menuturkan, pihaknya menerima informasi adanya kegiatan pemindahan tabung gas elpiji di Kampung Cicalung, RT 01 RW 01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, pada hari Jum'at, 14 Oktober 2022 sekira Jam 23.30 WIB.
"Pada saat itu kami dari Satreskrim langsung melaksanakan penggerebekan ke TKP. Dan mengamankan empat orang pelaku," katanya.
Pelaku yang diamankan berinisial SA, AD, SU, dan US. Mereka kedapatan sedang melakukan penyuntikan menggunakan regulator, memindahkan isi gas dari tabung 3 kilo ke 12 kilo.
"Modusnya seperti itu, kemudian para pelaku menjual sekitar Serang, Cilegon.
Dengan keuntungan didapat dari pertabung12 kilo Rp120.000," katanya.
Aksi curang pelaku sudah berlangsung lama. Dapat keuntungan kurang lebih Rp5 juta per hari.
"Pengakuan para tersangka mendapatkan tabung gas dari hasil ngampas beli ke agen. Setelah dapat banyak barulah disuntikkan terus dijual," katanya.
Adapun pasal disangkakan, dikatakan Indik, pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp.60.000.000.000 (enam puluh
milyar rupiah). Dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan/atau huruf C Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000," katanya.
Indik menuturkan, para pelaku melakukan praktik menyuntik atau memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram ke gas non subsidi 12 kilogram itu di kediaman SU di Kampung Cicalung, RT 01 RW 01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul. Mereka lakukan di area halaman rumahnya.
"Kalau praktik ini tidak dicegah maka dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan gas elpiji bersubsidi. Sebab modus mereka ini beli gas dari agen atau warung lalu isinya dipindahkan untuk dijual dengan harga gas non subsidi," katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka SU mengakui, bahwa kegiatan penyuntikan gas baru tiga bulan.
"Baru tiga bulan melakukan praktik penyuntikan gas di rumahnya. Jadi kita keliling beli tabung gas elpiji 3 kilogram lalu isinya dipindahin ke tabung gas yang 12 kilo," katanya. (mg-01)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
