DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Dua ASN Salah Gunakan Program PIP untuk Promosikan Bacaleg

post-img

SERANG - Dua aparatur sipil ne­gara (ASN) di lingkungan Pe­me­rintah Kota (Pemkot) Se­rang diduga menyalahgunakan program pemerintah pusat untuk mempromosikan salah satu pe­serta Pemilu 2024.

Hal tersebut berdasarkan lapo­ran yang diterima oleh Badan Pe­­ngawas Pemilu (Bawaslu) Ko­ta Serang.

Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Ko­­ta Serang, Fierly Murdylat Ma...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan