DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bos Gama Grup Harus Diperiksa

post-img

Kasus Jual Beli Obat Setelan Berbahaya

SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon diperintahkan untuk menghadirkan Edy Mulyawan Martono, bos Gama Grup, sebagai saksi kasus dugaan jual beli obat setelan berbahaya. Perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang ini karena nama Edy Mulyawan Martono masuk dalam daftar saksi, na­mun tak dihadirkan oleh JPU. <...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan