DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan

post-img

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pereko­nomian Airlangga Hartarto menyam­paikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentuk...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan