DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Tujuh Camat Belum Dilantik PPAT

post-img

PANDEGLANG - Sebanyak tujuh camat di Kabupaten Pandeglang belum dilantik menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Adapun PPAT ialah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik terkait perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Padahal, tujuh camat tersebut telah menjabat sebagai camat sejak tiga bulan lalu atau pada a...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan