DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembunuh Istri di Tunjung Teja Dituntut 12 Tahun Penjara

post-img

SERANG - Naisan (27) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan pi­dana penjara selama 12 tahun. Naisan merupakan terdakwa pem­bunuh istrinya, Sri Purwanti (26). 

Oleh JPU, perbuatan Naisan di­nilai telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 ten­tang Penghapusan Kekerasan Da­lam Rumah Tangga. “Ter­hadap NN (Naisan-red) tun­­tu­tanny...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan