DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tiga Sekawan Dituntut 12 Tahun Bui

post-img

DITUNTUT: Tiga tersangka pembunuhan saat menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Serang, beberapa waktu lalu. Ketiganya dituntut pidana 13 tahun penjara. 


SERANG-Tiga sekawan asal Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dituntut pi­dana 13 tahun penjara. Ketiganya di­nilai telah sengaja menghilangkan nyawa Tohiri.

Tiga sekawan itu adalah Misro, Saihul...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan