DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dua EKS Pejabat Bank BANTEN Rugikan Negara Rp782,4 Juta

post-img

DIDAKWA: Salah satu terdakwa korupsi kredit macet Bank Banten berusaha menghindari kamera wartawan dengan menutupi mukanya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang (18/4).


SERANG - Dua mantan pejabat Bank Ban­ten, Ershad Bangkit Yuslivar dan Rudi Wi­jayanto, didakwa melakukan tindak pi­dana korupsi berupa kredit macet kepada Direktur C...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan