TANGERANG – EW (45) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Balaraja, Sabtu (16/7). Ia ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak kandungnya sebut saja Bunga (16) selama empat tahun.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kebiadaban pelaku terungkap setelah korban akhirnya mengadu kepada ibunya pada Jumat (15/7).
Ketika itu, korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayahnya. “Pengungkapan kasus ini berawal setelah adanya pengakuan dari korban kepada ibunya,” ungkap Romdhon, Senin (18/7).
Pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut dilakukan pelaku terakhir kalinya pada Sabtu (9/7). Ketika itu, korban yang berduaan di dalam rumah diajak berhubungan badan oleh pelaku. Korban sempat menolak ajakan hubungan suami istri tersebut. Namun, karena terus dipaksa dan kalah tenaga membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di dalam kamar. “Terakhir kali dilakukan di dalam kamar,” ujar Romdhon.
Romdhon mengatakan, korban telah diperkosa pelaku sejak berusia 12 tahun atau di tahun 2018 lalu. Saat korban diperkosa, ibunya sedang berada di luar rumah. “Diperkosa sejak usia 12 tahun, artinya sudah empat tahun korban diperkosa oleh ayahnya,” kata Romdhon.
Selama bertahun-tahun, korban merahasiakan kasus pemerkosaan tersebut kepada ibunya. Sebab, usai diperkosa, korban diancam akan disakiti oleh pelaku. Selain itu, korban juga merasa malu kalau ketahuan sudah melakukan hubungan badan sehingga dia tidak berani melapor. “Selama ini korban tidak berani melapor kepada ibunya,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung tersebut.
Romdhon mengungkapkan, korban akhirnya berani buka mulut dengan ibunya setelah diperkosa ayahnya pada Sabtu (9/7) lalu. Ibu korban yang kaget dan tidak terima dengan perbuatan suaminya itu kemudian membuat laporan di Polsek Balaraja. “Kasus persetubuhan dengan anak kandung tersebut dilaporkan ke Polsek Balaraja pada hari Jumat (15/7),” ujar Romdhon.
Romdhon mengatakan setelah Polsek Balaraja menerima laporan tersebut, anggota reskrim melakukan penangkapan pada Sabtu (16/7). Di hadapan polisi, pelaku mengakui telah memperkosa korban. Alasan pelaku melakukan pemerkosaan karena terbawa hawa nafsu melihat tubuh korban. “Kepada anggota kami, pelaku ini mengaku terangsang dengan korban,” kata Romdhon.
Romdhon menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut saat ini telah ditangani UPPA Polresta Tangerang. Pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orangtua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon. (fam/air)
#fadhil
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
