DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

211 Ribu Pasutri Tak Miliki Akta

post-img

PANDEGLANG – Sekitar 211 ribu pasa­ngan suami istri (Pasutri) di Kabu­paten Pandeglang tercatat belum memiliki buku nikah. Karena Pasutri tersebut menikah siri dan tidak men­catatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Jumlah pasutri di Pandeglang yang belum memiliki buku nikah terus meningkat setiap tahunnya. Kebanyakan dari mereka menikah siri dan tidak tercatat di Kantor Urusan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan