DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

KKM Kelompok 31 Uniba Bina BUMDes

post-img

PONTANG - Mahasiswa KKM Univer­sitas Bina Bangsa (Uniba) kelompok 31 menggelar penyuluhan legalitas hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Linduk, Kecamatan Pontang.

Dosen Hukum Uniba Asnawi menga­takan, pihaknya sudah melakukan pe­nyuluhan pada Senin (15/8). Ia me­­nga­takan, peraturan tentang BUMDes belum lama ini diterbitkan pe­merintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. 

"Dari banyaknya BUMDes yang sudah didirikan di Kabupaten Serang, tetapi hanya 10 BUMDes saja yang memiliki kelegalitasan," kata Asnawi, Kamis (18/8).  

Dijelaskan Asnawi, BUMDes di Desa Linduk baru saja dibentuk dan masih banyak tahapan yang harus dilalui agar mempunyai legalitas.

"Maka dari itu, mahasiswa KKM kelompok 31 Desa Linduk Universitas Bina Bangsa menga­dakan penyuluhan hukum Legalitas Hukum Badan Usaha Milik Desa, BUMDes Sejahtera Madani Desa Linduk," jelasnya.

Fathman Subai selaku Ketua BUMDes Sejahtera Madani mengapresiasi penyuluhan legalitas hukum ini. Ia berharap ke depannya prosedur-prosedur bisa dijalankan dengan baik sehingga terwujudnya BUMDes yang mempunyai kelegalitasan. "Dengan program ini, tentu masyarakat di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, semakin sadar hukum ter­utama soal legalitas BUMDes," pung­kasnya. (drp/jek)