DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Luncurkan Tujuh Seri Uang Kertas Baru

post-img

JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta pada Kamis (18/8). Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000, 

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, Uang TE 2022 tetap memper­tahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. 

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” ungkap Perry dalam keterangan resminya, kemarin.  

Inovasi tersebut, lanjut Perry, agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurt Perry, pengeluaran dan penge­daran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan peme­nuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang. 

Adapun pengeluaran Uang TE 2022, lanjut dia, tidak memiliki dampak penca­butan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lem­baran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. 

Pengeluaran Uang TE 2022 yang berte­patan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, na­sionalisme, dan kedaulatan untuk me­numbuhkan optimisme terhadap pemu­lihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT ke-77 RI, yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. 

Masyarakat dapat melakukan penu­karan Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indo­nesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR. 

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah. (bie)