DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan

post-img

SERANG – Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meluncurkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, dan pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Program dalam rangka gebyar HUT ke-77 RI dan menjelang HUT Provinsi Banten ini berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak. “Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Al usai peluncuran program, Kamis (18/8).  

Acara peluncuran dihadiri Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, dan perwakilan Ditlantas Polda Banten.

Al mengatakan, program ini merupakan salah satu ikhtiar Pemprov Banten merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, maka dapat meringankan wajib pajak bahkan dapat mendorong percepatan peningkatan PAD Provinsi Banten. 

Ia berharap, penghapusan denda PKB ini dapat membuat wajib pajak menunaikan kewajibannya. Sehingga data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus dibayar sedapat mungkin menjadi seimbang. 

Meskipun masih ada yang menunggak, tetapi Al mengungkapkan, hingga saat ini kepatuhan wajib pajak dalam per­kembangannya cukup baik. 

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, jumlah tunggakan PKB tahun 2022 mencapai Rp780 miliar yang mayoritas berasal dari kendaraan pribadi. Dengan kebijakan ini, pihaknya menargetkan mampu menambah PAD sekira Rp531 miliar.

Kata dia, rata-rata tunggakan pajak itu selama satu sampai dua tahun. Apabila lebih dari lima tahun, nomor kendaraan itu akan diblokir. Kebijakan ini dapat mampu memaksimalkan PAD dari sektor pajak. “Realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai Rp3,2 triliun,” ujarnya. 

Terpisah, Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengatakan, sebagai mitra Bapenda akan mempermudah pembayaran para wajib pajak guna meningkatkan PAD Provinsi Banten. “Tak hanya tunai, tapi juga non tunai kami layani,” tuturnya. (*/nna)