DECEMBER 9, 2022
SERANG-Sukanta, terdakwa pengoplos beras Bulog di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, urung mendapat hukuman ringan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang kembali mengajukan kasasi usai vonis banding diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Pada perkara nomor 242/Pid.Sus/2024/PN SRG, itu Sukanta dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU. Sukanta dianggap bers...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
