DECEMBER 9, 2022
Sambungan

16 Situ Pemprov Bermasalah

post-img

SERANG – Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, dari 137 situ aset Pemprov Banten, 16 di antaranya bermasalah. Selain sudah alih fungsi, ada juga yang tidak di­temukan.

Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, dari 137 situ aset milik Pemprov Banten pelim­pahan dari Pemprov Jawa Barat baru enam situ yang sudah disertifikasi. “Sebanyak 19 situ masih dalam tahap identifikasi dan penelusuran di Kabupaten Tangerang, Serang, Pande­glang, dan Lebak,” ujar Arlan, kemarin.

Arlan memaparkan, dari 19 situ yang sudah diidentifikasi itu, ada 16 situ yang bermasalah dan sudah beralih fungsi menjadi pabrik, per­sawahan, hingga rumah makan. Be­berapa aset yang sudah alih fungsi itu antara lain Situ Ranca Gede Jakung di wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang seluas 250.000 meter persegi yang sudah beralih fungsi menjadi pabrik. Kemudian Situ Rawa Bagedur di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak seluas 1.100.000 meter persegi yang beralih fungsi menjadi HGU peru­sahaan swasta dan sebagian dikua­sai masyarakat menjadi per­sawa­haan, pemancingan, dan rumah makan. “Ada juga sejumlah situ menjadi Embung Desa di Kabupaten Pandeglang. Ada juga du daerah lain berubah menjadi sawah dan mengalami penyusutan,” terangnya.

Kata dia, situ yang beralih fungsi menjadi pabrik sudah dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan ditindak­lanjuti ke Badan Pertanahan Nasional. 

Seperti diketahui, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, situ yang sudah beralih fungsi dan diklaim oleh masyarakat itu tidak serta dihapus dalam kartu inventarisir barang (KIB). Aset itu harus dipertahankan melalui aturan yang berlaku. “Tidak serta merta kita menghapuskan dari data KIB kita. Harus ada proses secara aturan ini layak atau tidak segala yang sudah tercatat di KIB kita, kita pertahankan,” tegasnya.

Rina mengatakan, pihaknya me­lakukan upaya untuk memper­tahan­kan aset Pemprov. Salah satunya de­ngan koordinasi secara intens, se­hingga tidak kehilangan aset yang me­mang jadi potensi daerah. 

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Le­bak ini mengatakan, dari 137 situ ada empat yang sudah alih fungsi dan itu sudah dilakukan Upaya hu­kum. Pemprov akan melakukan peng­­ukuran kembali, untuk mem­buk­tikan bahwa itu milik Pemprov. (nna/air)