SERANG – Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, dari 137 situ aset Pemprov Banten, 16 di antaranya bermasalah. Selain sudah alih fungsi, ada juga yang tidak ditemukan.
Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan mengatakan, dari 137 situ aset milik Pemprov Banten pelimpahan dari Pemprov Jawa Barat baru enam situ yang sudah disertifikasi. “Sebanyak 19 situ masih dalam tahap identifikasi dan penelusuran di Kabupaten Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak,” ujar Arlan, kemarin.
Arlan memaparkan, dari 19 situ yang sudah diidentifikasi itu, ada 16 situ yang bermasalah dan sudah beralih fungsi menjadi pabrik, persawahan, hingga rumah makan. Beberapa aset yang sudah alih fungsi itu antara lain Situ Ranca Gede Jakung di wilayah Pamarayan, Kabupaten Serang seluas 250.000 meter persegi yang sudah beralih fungsi menjadi pabrik. Kemudian Situ Rawa Bagedur di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak seluas 1.100.000 meter persegi yang beralih fungsi menjadi HGU perusahaan swasta dan sebagian dikuasai masyarakat menjadi persawahaan, pemancingan, dan rumah makan. “Ada juga sejumlah situ menjadi Embung Desa di Kabupaten Pandeglang. Ada juga du daerah lain berubah menjadi sawah dan mengalami penyusutan,” terangnya.
Kata dia, situ yang beralih fungsi menjadi pabrik sudah dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan ditindaklanjuti ke Badan Pertanahan Nasional.
Seperti diketahui, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, situ yang sudah beralih fungsi dan diklaim oleh masyarakat itu tidak serta dihapus dalam kartu inventarisir barang (KIB). Aset itu harus dipertahankan melalui aturan yang berlaku. “Tidak serta merta kita menghapuskan dari data KIB kita. Harus ada proses secara aturan ini layak atau tidak segala yang sudah tercatat di KIB kita, kita pertahankan,” tegasnya.
Rina mengatakan, pihaknya melakukan upaya untuk mempertahankan aset Pemprov. Salah satunya dengan koordinasi secara intens, sehingga tidak kehilangan aset yang memang jadi potensi daerah.
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan, dari 137 situ ada empat yang sudah alih fungsi dan itu sudah dilakukan Upaya hukum. Pemprov akan melakukan pengukuran kembali, untuk membuktikan bahwa itu milik Pemprov. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
