Kasus Korupsi Pengadaan Komputer UNBK Rp24,9 Miliar
SERANG- Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna menitipkan uang denda Rp300 juta kepada Kejari Serang, Rabu (7/9) lalu.
“Yang bersangkutan (Ucu Supriatna-red) telah membayar denda Rabu pekan kemarin kalau tidak salah, nilainya Rp300 juta,” ungkap Kajari Serang Freddy D Simandjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Jumat (16/9).
Terpidana korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar ini sebelumnya telah dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang juga menjatuhi hukuman penjara satu tahun dan enam bulan. Vonis hukuman yang dibacakan pada Senin (22/8) lalu, itu dinyatakan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain Ucu, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih juga divonis 16 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono yang divonis 16 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lalu, ada Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing yang divonis penjara satu tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. “Untuk kerugian negara (Rp8,987 miliar-red) telah dibayarkan,” ungkap Freddy.
Perbuatan keempat terpidana menurut majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Yang terbukti dakwaan subsider,” ujar Freddy.
Diuraikan dalam putusan, perkara tersebut berawal saat Engkos menyampaikan kepada Ardius bahwa proyek pengadaan komputer akan dikerjakan oleh Ucu. Engkos menyuruh Ardius untuk menemui Ucu. Perintah Engkos tersebut ditindaklanjuti Ardius dengan menghubungi Ucu melalui sambungan telepon. Dari komunikasi tersebut, Ardius dan Ucu bertemu dua kali.
Saat bertemu Ucu, Ardius sempat menanyakan mengenai success fee kepada Ucu. Ketika itu, Ucu menjawab telah mengalokasikan sekira lima persen dari real cost. Adanya permintaan fee tersebut kembali disampaikan Engkos pada Mei 2018. Ketika itu, Engkos menemui Joko Waluyo yang merupakan pengganti Ardius sebagai Sekretaris Dindikbud Banten.
Engkos pada waktu itu juga mengenalkan Joko kepada Ucu sebagai pihak yang melaksanakan pekerjaan. “(Engkos-red) meminta (kepada Joko-red) untuk menyegerakan proses pencairan dana pengadaan komputer tahun 2018,” ungkap Novalinda Arianti, anggota majelis hakim.
Akan tetapi, Joko sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) pengadaan menolak memproses pencairan anggaran sebelum dilakukan audit oleh Inspektorat Banten sebagai mitigasi resiko.
Keengganan Joko memproses pencairan proyek tersebut membuat Engkos selaku pengguna anggaran (PA) mengambil alih tugas KPA dan PPK. Selanjutnya, dokumen pembayaran yang telah ditandatangani Engkos dilakukan pembayaran oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Jumlah uang yang ditransfer ke rekening PT AXI selaku penyedia komputer UNBK sebesar Rp22,381 miliar. Jumlah uang yang ditransfer tersebut setelah dipotong pajak. “Jumlah yang dibayarkan untuk keseluruhan item Rp22.381.277.455,” kata Novalinda.
Novalinda mengatakan, perbuatan keempatnya dalam pengadaan tersebut tidak melakukan analisis kebutuhan dan tidak tercantum dalam rencana kebutuhan barang milik daerah. “Melaksanakan kegiatan pengadaan dengan tidak menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa yang sesuai kebutuhan Dindikbud Banten sehingga spesifikasi komputer menjadi tidak jelas,” kata Novalinda. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
